Bangunan bermasalah di Jakarta Pusat. Foto: Metrotvnews.com/Christian
Jakarta: Komisi A DPRD DKI Jakarta segera memanggil Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Pusat, Denny Ramdany. Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan jadi beking bangunan bermasalah di wilayah Gambir dan Menteng.
“Kami akan segera memanggil yang bersangkutan Sekko Jakarta Pusat ke komisi A DPRD DKI. Jika nanti memang kami dapati yang bersangkutan terlibat pasti akan ada sangsi tegas,” kata anggota Komisi A Fraksi NasDem Riano P Ahmad saat dimintai keterangan Metrotvnews.com, Selasa, 21 Oktober 2025.
Riano mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait adanya indikasi Sekko Jakarta Pusat terlibat membekingi bangunan di dua kecamatan. Jika memang ada pelanggaran, pasti bakal ditindaklanjuti.
“Kami akan dalami jika ada keterlibatan siapapun yang membekingi bangunan bermasalah tersebut,” ungkap Riano.
Riano meminta kepada seluruh
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sesuai standar prosedur. Mereka diingatkan agar bekerja sesuai prosedur.
“Jangan bertindak berdasarkan perjalanan atau tanda kutip ada hal-hal lain. Pasti ketika bertugas, bertindak adanya pelanggaran, ada dugaan tidak kesusaian pasti ada peneguran,” ujar Riano.
Kantor Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP). Foto: Metrotvnews.com/Christian.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat memutasi Koordinator Penindakan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP), Budi Gunawan. Budi membenarkan kabar tersebut.
“Per Senin, tanggal 6 Oktober, saya tidak lagi di Jakarta Pusat," ucap Budi, Rabu, 8 Oktober 2025.
Budi tidak menampik kebijakan itu berkaitan dengan tindakan penghentian dua proyek bangunan di Gambir dan Menteng. Kedua bangunan itu dinilai melanggar aturan.
“Memang ada kaitannya, terlebih sebelumnya saya sempat dipanggil Sekretaris Kota Jakarta Pusat untuk dimintai penjelasan soal bangunan tersebut," ungkap Budi.
Sementara, Kepala Seksi (Kasie) Bangunan Gedung Jakpus Budhiono mengatakan pencopotan salah satu ASN di Sudin CKTRP itu merupakan rotasi biasa. Tidak ada kaitan dengan penertiban bangunan bermasalah.
"Tidak ada hubungannya ASN yang dipindahkan dari Jakpus ke wilayah lain gara - gara bangunan bermasalah," ujar Budhiono
Budhiono menerangkan dirinya tidak mengetahui jika ada pegawai CKTRP yang dipanggil Sekko Jakarta Pusat, Danny Ramdani. Terlebih, mengenai bangunan yang menyalahi aturan.
"Sejauh ini baik saya ataupun pegawai lainnya sepertinya tidak ada yang dipanggil baik ke ruangan Seko Jakpus ataupun di luar," kata Budhiono.