Mutilasi di Jombang Pelaku dan Korban Cekcok usai Mabuk Bareng

Polres Jombang merilis kasus pembunuhan dengan mutilasi. (Istimewa)

Mutilasi di Jombang Pelaku dan Korban Cekcok usai Mabuk Bareng

Amaluddin • 20 February 2025 15:27

Jombang: Polres Jombang, Jawa Timur menangkap Eko Aprianto, 38, pelaku pembunuhan sadis dengan mutilasi di Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Korbannya diketahui bernama Agus Sholeh, 37, warga Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

"Pelaku EF (Eko Aprianto) telah berhasil kami amankan," kata Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, Kamis, 20 Februari 2025.

Ardi menjelaskan Eko diringkus di rumahnya di Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng. Saat hendak dibawa ke Mapolres Jombang, polisi kemudian menembak kaki kanannya, karena berusaha melarikan diri.

"Saat penangkapan, dia itu mencoba kabur dan melawan. Sehingga kami melakukan tindakan tegas," katanya.

Selain menangkap Eko, polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya sepeda motor milik korban, ponsel, pakaian, serta pelat nomor kendaraan palsu yang digunakan pelaku.
 

Baca: Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Kepala di Jombang Rekan Kerja Korban

"Keduanya ini (pelaku dan korban) saling kenal, karena memang berteman. Bahkan mereka pernah bekerja di tempat yang sama," ujarnya.

Ardi menyebut pembunuhan dengan mutilasi itu dipengaruhu minuman keras (miras). Berdasarkan hasil penyelidikan, ini bermula ketika pelaku dan korban mengonsumsi miras bersama pada Rabu malam, 12 Februari 2025. Dalam kondisi mabuk, keduanya terlibat cekcok yang berujung pada pembunuhan sadis disertai mutilasi.

Bagian tubuh tanpa kepala ditemukan di saluran irigasi persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh. Sementara potongan kepala korban ditemukan terpisah di tepi sungai di Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

"Kejahatan ini dipicu oleh miras, di mana keduanya cekcok hingga terjadi pembunuhan. Karena itu kami berkomitmen untuk memberantas peredarannya di Jombang," jelasnya.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Jombang masih mendalami kasus yang menghebohkan warga ini. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Eko diduga bertindak sebagai pelaku tunggal. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 340, 338, dan 339 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)