Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi. Metro TV
Surya Perkasa • 23 May 2025 13:13
Batam: Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam menerima setoran uang pengganti dari salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau. sebesar Rp2,8 miliar dan USD14.276
“Ini sebagai bentuk pemulihan kerugian negara yang kami lakukan secara paralel dengan proses pidananya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, dikutip dari Headline News Metro TV, Jumat, 23 Mei 2025.
Uang pengganti tersebut diserahkan pihak terdakwa ke Kejari Batam sebagai bentuk pengembalian kerugian negara dalam proses penanganan perkara yang tengah berjalan.
Dedi menyatakan bahwa penyetoran tersebut merupakan bagian dari proses pemulihan aset negara. Namun, proses hukum terhadap para terdakwa tetap berjalan.
Baca: Korupsi Sritex, Kejagung Beberkan Pencairan Kredit dari BJB dan Bank DKI |