Terdakwa Korupsi PNBP Pelabuhan Batam Kembalikan Rp2,8 Miliar dan USD14.000

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi. Metro TV

Terdakwa Korupsi PNBP Pelabuhan Batam Kembalikan Rp2,8 Miliar dan USD14.000

Surya Perkasa • 23 May 2025 13:13

Batam: Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam menerima setoran uang pengganti dari salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau. sebesar Rp2,8 miliar dan USD14.276

“Ini sebagai bentuk pemulihan kerugian negara yang kami lakukan secara paralel dengan proses pidananya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, dikutip dari Headline News Metro TV, Jumat, 23 Mei 2025.

Uang pengganti tersebut diserahkan pihak terdakwa ke Kejari Batam sebagai bentuk pengembalian kerugian negara dalam proses penanganan perkara yang tengah berjalan.

Dedi menyatakan bahwa penyetoran tersebut merupakan bagian dari proses pemulihan aset negara. Namun, proses hukum terhadap para terdakwa tetap berjalan.
 

Baca:
Korupsi Sritex, Kejagung Beberkan Pencairan Kredit dari BJB dan Bank DKI

Dalam kasus ini, Kajari Batam menelusuri adanya penyimpangan dalam pengelolaan PNBP di sektor jasa pemanduan dan penundaan kapal yang seharusnya menjadi pemasukan negara. Namun, diduga diselewengkan oleh oknum tertentu.

Kasna menegaskan bahwa kejaksaan terus mengupayakan pengembalian kerugian negara sembari memastikan para pelaku bertanggung jawab secara hukum. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Proses pidananya tetap kami lanjutkan. Pengembalian ini tidak menghentikan proses hukum,” tegasnya.

Kajari Batam juga menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mengamankan penerimaan negara, khususnya di sektor strategis seperti kepelabuhanan.

(Calista Vanis)

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)