Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menggeledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
Hendrik Simorangkir • 12 February 2025 12:46
Tangerang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menggeledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) di wilayah tersebut. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun 2024 di dinas itu.
"Benar, kami melakukan penggeladahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, Rabu, 12 Februari 2025.
Doni menuturkan, penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang, yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Di ruang administrasi Pemerintahan Desa pada kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, Kami berhasil melakukan penyitaan berupa barang-barang serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud," katanya.
Baca:
Kasus Pagar Laut, Rumah Kades hingga Sekdes Kohod Digeledah Polisi |