DPRD Jatim Diminta Bentuk Pansus untuk Bongkar Skandal Korupsi di Bank Jatim

Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB, Nur Faizin. Foto: Dok/Ist

DPRD Jatim Diminta Bentuk Pansus untuk Bongkar Skandal Korupsi di Bank Jatim

Misbahol Munir • 5 March 2025 22:18

Jakarta: Kasus dugaan korupsi manipulasi kredit yang terjadi pada Bank Jatim Cabang Jakarta cukup membuat semua pihak mengelus dada. Bagaimana tidak? Dugaan korupsi manipulasi kredit itu mencapai angka Rp569,4 miliar.

Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB, Nur Faizin, mengatakan, kasus yang terjadi pada Bank Jatim Cabang Jakarta menambah sederet rapor merah BUMD yang dimiliki Pemprov Jatim. Penetapan tiga orang sebagai tersangka kredit fiktif Bank Jatim oleh kejaksaan tentu sedikit membuat dada lega. 

Namun, demikian pihak berwajib diharapkannya terus bergerak menelusuri keterlibatan semua pihak. Ia meyakini kejahatan dengan kerugian besar itu tidak mungkin hanya dilakukan atau melibatkan segelintir orang.

"Kerugian miliaran rupiah Bank Jatim dampak dari kredit fiktif tidak mungkin hanya melibatkan tiga orang saja. Saya mencurigai ada pihak lain yang terlibat dalam kasus penggelapan 569,4 M," kata Nur Faizin dalam keterangan tertulisnya kepada Metrotvnews.com, Rabu, 5 Maret 2025.

Baca juga: Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Ditahan

Politisi PKB ini mengaku tidak akan tinggal diam melihat kasus tersebut. Pihaknya juga berusaha menginvestigasi menelusuri kasus yang selama ini menggerogoti Bank Jatim. Karena itu, pihaknya mengusulkan pembentukan Pansus (Panitia Khusus) oleh DPRD Jatim.

"Ada baiknya DPRD Jatim melakukan investigasi mendalam untuk membongkar skandal korupsi di Bank Jatim, kalau perlu kita bentuk pansus. Fraksi PKB Jawa Timur akan menginisiasi terbentuknya Pansus Bank Jatim," ujarnya.

Menurut Nur Faizin pembentukan Pansus Bank Jatim sangat diperlukan, mengingat kasus serupa ternyata tidak terjadi kali ini saja. Sebelumnya Bank Jatim juga kebobolan 119,9 milyar rupiah dalam kasus money loundry atau TPPU dengan  memanfaatkan kelemahan BI Fast pada J Connect Bank Jatim. 

Hal yang sama juga terjadi di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Kasus kredik fiktif senilai lebih dari Rp25 Miliar pada 2022 ini juga melibatkan orang dalam. Kasus kredit fiktif senilai Rp170 miliar juga terjadi di Bank Jatim cabang Kepanjen, Malang, pada 2021 lalu. 

Menurutnya, sederet kasus yang disebutkannya, adalah contoh kecil sebagai alasan pembentukan Pansus Bank Jatim, dengan harapan kasus serupa tidak terjadi lagi.

Lebih dari itu, pihaknya mendorong Gubernur Jatim untuk bergerak aktif menghadapi permasalahan Bank Jatim ini. Kasus tersebut dinilainya tantangan diawal masa jabatan Khofifah Indar Parawansa di periode keduanya ini.

"Saya tidak habis pikir, bahkan BUMD yang terlihat sehat pun menaruh kerugian yang begitu besar. Gubernur tidak boleh tinggal diam dan menunggu proses hukum, harus ada langkah kongkrit menghadapi permasalahan ini," ujarnya.

"Saya kira wacana adanya pansus menjadi langkah yg dapat membantu pemerintah dalam upaya menyelesaikan benang kusut yang menerpa BUMD Bank Jatim," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Misbahol Munir)