M Sholahadhin Azhar • 27 February 2025 22:26
Jakarta: Asas dominus litis dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), dinilai tak relevan. Sebab, asas pemberi kewenangan melimpah untuk penuntut umum itu tak berkolerasi dengan keadilan.
Praktisi Filsafat Hukum, Petrus Bello, mengatakan asas dominus litis berakar pada ius puniendi. Yakni hak negara untuk menghukum individu.
"Sementara itu, hak individu merupakan senjata ampuh yang dimiliki individu bahkan untuk menentang pemerintah," kata Petrus di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Hal tersebut diungkap Petrus dalam diskusi bertajuk Dominis litis dalam RUU KUHAP: Penegakan Hukum atau Absolutisme Kekuasaan. Menurut Petrus, asas hukum merupakan bagian penting dari hukum.
Petrus membeberkan pandangannya terkait hal ini. Menurut dia, asas hukum mengikat hakim dan dapat menyediakan jawaban ketika kasus tidak memiliki aturan yang jelas.
"Asas hukum ini terutama berfungsi untuk melindungi hak individu dan HAM," ujar dia.
Di sisi lain, Petrus menekankan pentingnya
check and balance dalam pengelolaan negara. Sehingga tak ada satu pun institusi yang over power.
"Sumber masalah permasalahan itu adalah kekuasaan. Ada trinitas lain kekuasaan, yaitu seks, uang, dan ini, yang harus dikendalikan," ujarnya.
Lebih jauh Petrus menegaskan, pemerintah harus bisa mengatur kekuasaan tersebut. Kemudian, mengembalikan sistem yang berbasis nilai.
"Kita harus kembalikan ke sistem, tapi sistem itu tidak akan jalan jika tidak punya nilai," kata dia.