Adies Kadir: Revisi KUHAP Mendesak untuk Menjawab Tantangan Zaman dan Teknologi

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan, revisi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak seiring dengan perubahan zaman dan perkembangan teknologi. Dok. IG Adies Kadir

Adies Kadir: Revisi KUHAP Mendesak untuk Menjawab Tantangan Zaman dan Teknologi

M Rodhi Aulia • 24 February 2025 07:36

Jakarta: DPR RI resmi menyetujui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi usul inisiatif dalam rapat paripurna ke-13, Selasa, 18 Februari 2025. Keputusan ini menandai langkah penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia, mengingat KUHAP yang berlaku saat ini telah berusia 44 tahun sejak disahkan melalui UU No. 8 Tahun 1981.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan, revisi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak seiring dengan perubahan zaman dan perkembangan teknologi.

"Memang sudah waktunya harus direvisi, atau istilahnya ini semacam ius constituendum (hukum yang tengah dicita-citakan). Hukum acara kita perlu menyesuaikan atau beradaptasi dengan dinamika perkembangan zaman yang begitu kompleks ke depan," ujar Adies kepada wartawan, Senin, 24 Februari 2025.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Adies menekankan bahwa revisi ini bertujuan memperkuat sistem peradilan pidana agar lebih transparan, humanis, dan dapat diterima oleh masyarakat.

"Kami berharap melalui revisi ini, Sistem Peradilan Pidana (SPP) kita ke depan akan jauh lebih baik lagi. Polisi, Jaksa, Hakim hingga Advokat yang notabenenya adalah para penegak hukum (yang merupakan bagian dari SPP) harus mampu menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis, transparan, dan acceptable (diterima) oleh masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Revisi KUHAP Jadi Usul Inisiatif DPR

Partisipasi Publik dan Jaminan HAM

Adies juga memastikan bahwa proses revisi KUHAP akan dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan pegiat hukum.

"Tentu saja partisipasi publik menjadi bagian penting dalam proses pembahasan revisi KUHAP ini. Semua unsur masyarakat mulai dari kalangan akademisi, pegiat hukum, dan lainnya pasti kami libatkan dalam proses revisi ini (melalui RDPU). Kami tegaskan, revisi KUHAP ini dilakukan secara transparan," tegas Ketua Umum DPP Ormas MKGR tersebut.

Selain itu, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi aspek fundamental dalam revisi ini.

"Spirit atau nilai-nilai HAM jelas harus jadi acuan oleh setiap aparat penegak hukum (APH: Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat khususnya) kita dalam mengimplementasikan kerja-kerja penegakan hukumnya," ujarnya.

Sinkronisasi dengan KUHP Baru

Revisi KUHAP ini juga dianggap mendesak karena KUHP baru akan mulai diberlakukan pada 2026. Mengutip ahli hukum R. Wirjono Prodjodikoro, Adies menegaskan bahwa hukum acara pidana selalu berkaitan erat dengan hukum pidana yang berlaku.

"Apa yang dikatakan beliau (Dr. R. Wirjono Prodjodikoro) itu jika dikorelasikan dengan konteks hari ini cukup relevan saya kira karena KUHP kita yang baru akan segera diberlakukan (2026). Jadi sudah sangat urgen KUHAP untuk direvisi dan segera disahkan," pungkasnya.

DPR menargetkan revisi KUHAP dapat dirampungkan secepatnya, meskipun Adies mengakui bahwa pembahasannya membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Satu atau dua kali masa sidang ke depan rasanya belum memungkinkan. Tapi, kami berharap revisi KUHAP ini bisa rampung secepatnya," tutupnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)