Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan, revisi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak seiring dengan perubahan zaman dan perkembangan teknologi. Dok. IG Adies Kadir
M Rodhi Aulia • 24 February 2025 07:36
Jakarta: DPR RI resmi menyetujui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi usul inisiatif dalam rapat paripurna ke-13, Selasa, 18 Februari 2025. Keputusan ini menandai langkah penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia, mengingat KUHAP yang berlaku saat ini telah berusia 44 tahun sejak disahkan melalui UU No. 8 Tahun 1981.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan, revisi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak seiring dengan perubahan zaman dan perkembangan teknologi.
"Memang sudah waktunya harus direvisi, atau istilahnya ini semacam ius constituendum (hukum yang tengah dicita-citakan). Hukum acara kita perlu menyesuaikan atau beradaptasi dengan dinamika perkembangan zaman yang begitu kompleks ke depan," ujar Adies kepada wartawan, Senin, 24 Februari 2025.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Adies menekankan bahwa revisi ini bertujuan memperkuat sistem peradilan pidana agar lebih transparan, humanis, dan dapat diterima oleh masyarakat.
"Kami berharap melalui revisi ini, Sistem Peradilan Pidana (SPP) kita ke depan akan jauh lebih baik lagi. Polisi, Jaksa, Hakim hingga Advokat yang notabenenya adalah para penegak hukum (yang merupakan bagian dari SPP) harus mampu menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis, transparan, dan acceptable (diterima) oleh masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Revisi KUHAP Jadi Usul Inisiatif DPR