Ilustrasi pekerja di pabrik Sritex. Foto: dok Sritex.
Insi Nantika Jelita • 4 March 2025 15:53
Jakarta: Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto menuding kurator sengaja tidak ingin membayarkan tunjangan hari raya (THR) seluruh karyawan Sritex Group. Pasalnya, penetapan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karyawan Sritex Group dikeluarkan kurator pada Rabu, 26 Februari 2025, atau H-2 Ramadan 1446 H.
Perusahaan tekstil itu resmi ditutup per, Sabtu, 1 Maret 2025. Proses ini pascakeputusan Pengadilan Niaga Semarang yang menetapkan Sritex dalam status pailit akibat gugatan dari PT Indo Bharat Rayon. Dampaknya, 8.400 karyawan terkena PHK.
"Yang membuat perasaan kami tidak enak itu, putusan PHK terjadi dua hari menjelang puasa. Nah, saya tidak tahu apakah kesengajaan melakukan PHK di tanggal itu agar menghindari THR atau tidak," kata Slamet dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Maret 2025.
Atas masalah tersebut, ia meminta kepada legislator untuk mengawal pemenuhan hak karyawan Sritex. "Masalah THR ini yang kemudian kita laporkan. Kepada bapak-ibu Komisi IX terhormat agar melakukan pengawalan. Kami mohon agar THR mohon dibayarkan pada saat puasa ini," pinta Slamet.
Baca juga: Perwakilan Pekerja Sritex Minta Bantuan DPR agar Haknya Terpenuhi |