Koordinator Pekerja Sritex Grup Slamet Kaswanto. Metrotvnews.com/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 4 March 2025 14:59
Jakarta: Serikat Pekerja Sritex Grup meminta bantuan DPR agar hak karyawan yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dipenuhi perusahaan. Hal itu disampaikan Serikat Pekerja Sritex menjelang rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR.
"Kami memastikan ingin di-back up tentunya hak-hak kami yang belum terbayarkan sampai dengan hari ini, yaitu terkait dengan pesangon, tunjangan hari raya, dan beberapa hak-hak lain yang belum diberikan pasca diputuskannya PHK oleh kurator," kata Koordinator Pekerja Sritex Grup Slamet Kaswanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Maret 2025.
Slamet mengatakan pihaknya menuntut pesangon diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pembayaran tersebut akan dihitung berdasarkan masa kerja masing-masing karyawan.
"Ada sekitar 10.660 sekian (pekerja), jadi sekitar itu yang akan dituntut adalah hak-hak yang perlu dibayarkan saja," ujar dia.
Slamet meminta pembayaran pesangon tidak dilakukan secara personal per individu. Tapi, dibayarkan secara keseluruhan untuk karyawan yang terkena PHK massal.
"Kami nanti mintanya adalah dibayarkan secara keseluruhan, bukan personal-personal, tapi nanti kita minta tagihkan untuk dibayarkan secara keseluruhan," ucap Slamet.
Baca Juga:
Pengajuan JHT Mantan Karyawan Sritex Capai Rp129 Miliar |