Perwakilan Pekerja Sritex Minta Bantuan DPR agar Haknya Terpenuhi

Koordinator Pekerja Sritex Grup Slamet Kaswanto. Metrotvnews.com/Fachri

Perwakilan Pekerja Sritex Minta Bantuan DPR agar Haknya Terpenuhi

Fachri Audhia Hafiez • 4 March 2025 14:59

Jakarta: Serikat Pekerja Sritex Grup meminta bantuan DPR agar hak karyawan yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dipenuhi perusahaan. Hal itu disampaikan Serikat Pekerja Sritex menjelang rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR.

"Kami memastikan ingin di-back up tentunya hak-hak kami yang belum terbayarkan sampai dengan hari ini, yaitu terkait dengan pesangon, tunjangan hari raya, dan beberapa hak-hak lain yang belum diberikan pasca diputuskannya PHK oleh kurator," kata Koordinator Pekerja Sritex Grup Slamet Kaswanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Maret 2025.

Slamet mengatakan pihaknya menuntut pesangon diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pembayaran tersebut akan dihitung berdasarkan masa kerja masing-masing karyawan.

"Ada sekitar 10.660 sekian (pekerja), jadi sekitar itu yang akan dituntut adalah hak-hak yang perlu dibayarkan saja," ujar dia.

Slamet meminta pembayaran pesangon tidak dilakukan secara personal per individu. Tapi, dibayarkan secara keseluruhan untuk karyawan yang terkena PHK massal.

"Kami nanti mintanya adalah dibayarkan secara keseluruhan, bukan personal-personal, tapi nanti kita minta tagihkan untuk dibayarkan secara keseluruhan," ucap Slamet.
 

Baca Juga: 

Pengajuan JHT Mantan Karyawan Sritex Capai Rp129 Miliar


Slamet juga meminta dukungan dari pihak terkait untuk tunjangan kehilangan pekerjaan. Sehingga, proses pencairan jaminan tersebut bisa dipercepat.

Selain itu, pekerja yang terdampak PHK mendesak agar tunjangan tersebut segera cair. Terlebih menjelang Idulfitri 2025.

"Terkait dengan tunjangan kehilangan pekerjaan, JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan JHT (Jaminan Hari Tua), yang dari BPJS Ketenagakerjaan, itu yang sampai hari ini kami masih akses untuk mendapatkan itu," jelas Slamet.

Dia menambahkan skema pencairan tunjangan harus melalui mekanisme online. Slamet berharap Komisi IX membantu agar BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan maksimal.

“Kami minta untuk di-back up juga oleh Komisi IX ini agar di BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan yang maksimal. Artinya itu bisa segera mungkin dicairkan, karena itu kan adalah uang buruh itu sendiri,” ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)