Konferensi pers BNN terkait pengungkapan narkoba pada awal 2025. Foto: MI/Ficky Ramadhan.
Ficky Ramadhan • 14 January 2025 13:53
Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 60,19 kilogram (kg) narkoba dari 11 kasus pada periode awal Januari 2025. Hal itu dilakukan bersama BNN Provinsi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen I Wayan Sugiri mengatakan, 44 tersangka diamankan. Menurut dia, puluhan ribu orang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan barang haram tersebut.
"Dengan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, sebanyak 39.092 jiwa masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika," kata Wayan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.
Wayan merinci, barang bukti yang diamankan dari 11 kasus tersebut ialah berupa 5,26 kg sabu, 50,99 kg ganja; 0,045 kg ganja sintetis (tembakau gorilla), 3,9 kg cathione, 63 butir ekstasi, dan 2.680 butir PCC.
Ia mengatakan, dari 44 tersangka, di antaranya terdapat warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas rumah tahanan (rutan) yang ditangkap. Ada pula dua warga negara Thailand yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui dubur.
Baca juga:
2 Wanita WN Thailand Sembunyikan Sabu Pesanan Napi di Alat Vital |