Awal 2025, Tim Gabungan BNN Amankan 60,19 Kg Narkoba

Konferensi pers BNN terkait pengungkapan narkoba pada awal 2025. Foto: MI/Ficky Ramadhan.

Awal 2025, Tim Gabungan BNN Amankan 60,19 Kg Narkoba

Ficky Ramadhan • 14 January 2025 13:53

Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 60,19 kilogram (kg) narkoba dari 11 kasus pada periode awal Januari 2025. Hal itu dilakukan bersama BNN Provinsi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen I Wayan Sugiri mengatakan, 44 tersangka diamankan. Menurut dia, puluhan ribu orang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan barang haram tersebut.

"Dengan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, sebanyak 39.092 jiwa masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika," kata Wayan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

Wayan merinci, barang bukti yang diamankan dari 11 kasus tersebut ialah berupa 5,26 kg sabu, 50,99 kg ganja; 0,045 kg ganja sintetis (tembakau gorilla), 3,9 kg cathione, 63 butir ekstasi, dan 2.680 butir PCC.

Ia mengatakan, dari 44 tersangka, di antaranya terdapat warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas rumah tahanan (rutan) yang ditangkap. Ada pula dua warga negara Thailand yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui dubur.
 

Baca juga: 

2 Wanita WN Thailand Sembunyikan Sabu Pesanan Napi di Alat Vital


Kemudian, dua warga negara Yaman diamankan. WNA tersebut menyelundupkan narkotika jenis cathinone dari Singapura ke Jakarta, Indonesia, yang diamankan.

Atas perbuatan melawan tersebut, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.

Lebih lanjut, Wayan menuturkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen BNN bersama institusi penegak hukum dalam pemberantasan narkotika di Indonesia. Diharapkan, sinergi dan kolaborasi dapat terus terjalin sehingga upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. S

elain itu, BNN juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Sehingga, upaya memberantas peredaran narkoba bisa terwujud.

"BNN mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna mewujudkan Indonesia Bersinar (bersih tanpa narkoba) untuk mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)