Pengacara Setya Novanto Maqdir Ismail. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 3 July 2025 20:44
Jakarta: Pengacara eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang membuat kliennya mendapatkan keringanan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun. Keterangan dari agen Federal Bureau of Investigation (FBI) menjadi salah satu faktor penyebabnya.
"Adanya keterangan agen FBI di pengadilan di Amerika terhadap perkara yang melibatkan istri Johannes Marliem dengan beberapa krediturnya," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
Maqdir menyebut keterangan istri Johannes menjelaskan tidak ada transaksi suaminya kepada Setnov. Dalam kasus korupsi pengadaan KTP-el, Setnov disebut menerima transferan uang dari Johannes dari Amerika.
"(Agen FBI) menerangkan bahwa tidak ada uang yang dikirim oleh Marliem dari Amerika kepada Pak Setya Novanto," ujar Maqdir.
Bukti lain yang meringankan hukuman Setnov adalah transaksi keuangan Anang Sugiana Sudihardjo dan Made Oka Saragung. Kedua orang itu mengaku transaksinya tidak berkaitan dengan Setnov.
"Transaksi yang mereka lakukan ini ada proses jual beli, yang jadi sehingga kalau lihat dari transaksi enggak ada kaitannya dengan pak Novanto, tetapi ini dianggap terbukti," ujar Maqdir.
Baca juga: Begini Respons KPK terkait Penyunatan Hukuman Setnov |