Setnov Dapat Pengurangan Hukuman, Salah Satu Penyebabnya Keterangan FBI

Pengacara Setya Novanto Maqdir Ismail. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Setnov Dapat Pengurangan Hukuman, Salah Satu Penyebabnya Keterangan FBI

Candra Yuri Nuralam • 3 July 2025 20:44

Jakarta: Pengacara eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang membuat kliennya mendapatkan keringanan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun. Keterangan dari agen Federal Bureau of Investigation (FBI) menjadi salah satu faktor penyebabnya.

"Adanya keterangan agen FBI di pengadilan di Amerika terhadap perkara yang melibatkan istri Johannes Marliem dengan beberapa krediturnya," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.

Maqdir menyebut keterangan istri Johannes menjelaskan tidak ada transaksi suaminya kepada Setnov. Dalam kasus korupsi pengadaan KTP-el, Setnov disebut menerima transferan uang dari Johannes dari Amerika.

"(Agen FBI) menerangkan bahwa tidak ada uang yang dikirim oleh Marliem dari Amerika kepada Pak Setya Novanto," ujar Maqdir.

Bukti lain yang meringankan hukuman Setnov adalah transaksi keuangan Anang Sugiana Sudihardjo dan Made Oka Saragung. Kedua orang itu mengaku transaksinya tidak berkaitan dengan Setnov.

"Transaksi yang mereka lakukan ini ada proses jual beli, yang jadi sehingga kalau lihat dari transaksi enggak ada kaitannya dengan pak Novanto, tetapi ini dianggap terbukti," ujar Maqdir.
 

Baca juga: Begini Respons KPK terkait Penyunatan Hukuman Setnov

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi pengadaan KTP-el yang menjerat eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Hukuman dia diubah menjadi 12 tahun dan enam bulan penjara.

“Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan,” tulis situs Kepaniteraan MA melalui keterangan tertulis, dikutip pada Rabu, 2 Juli 2025.

Setnov sejatinya divonis 15 tahun penjara dalam kasus ini. Dalam PK, MA turut memberikan pidana denda Rp500 juta kepada eks Ketua DPR itu. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan, atau masa penjaranya ditambah enam bulan.

MA juga memberikan pidana uang pengganti USD7.300.000 kepada Setnov. Kewajiban itu dipotong Rp5 miliar, karena eks Ketua DPR itu sudah menitipkan uang ke penyidik KPK untuk disetorkan kepada negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)