Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 7 October 2025 10:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis sepuluh tahun penjara, untuk eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih. Hukuman terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif.
"Putusan ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi oleh KPK, yang tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku, namun juga dapat memulihkan keuangan negara atau asset recovery secara optimal," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Oktober 2025.
KPK puas dengan keputusan hakim memberikan pidana denda dan pengganti kepada Antonius, yang dinilai sesuai harapan jaksa. Kemudian, ada 996,694,959.5143 unit penyertaan reksadana yang dinyatakan dirampas ke negara untuk pemulihan kerugian negara.
"Dalam persidangan ini, hakim juga menyatakan bahwa investasi fiktif di PT Taspen ini telah mengakibatkan kerugian dana program tabungan hari tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN," ucap Budi.
Budi mengatakan, KPK akan menuntaskan perkara rasuah di Taspen sampai ke akarnya. Terbilang, masih ada tersangka korporasi yakni PT Insight Investment Management (IIM) yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
"KPK juga telah menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam perkara ini," tegas Budi.