Guru Besar Ilmu Politik Islam Ini Sebut Pilkada Lewat DPRD Kemunduran Demokrasi

Guru Besar Ilmu Politik Islam UIN Jakarta Khamami Zada. Foto: Dok/Istimewa

Guru Besar Ilmu Politik Islam Ini Sebut Pilkada Lewat DPRD Kemunduran Demokrasi

Misbahol Munir • 7 October 2025 19:05

Jakarta: Gagasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD dinilai bentuk kemunduran demokrasi. Terdapat implikasi serius jika pilkada dikembalikan ke DPRD. 

Guru Besar Ilmu Politik Islam UIN Jakarta Khamami Zada menilai mengembalikan Pilkada ke DPRD secara luas dipandang sebagai sebuah langkah mundur yang signifikan bagi perjalanan demokrasi Indonesia. 

"Indonesia akan kembali ke model sentralistik era Orde Baru dan mengingkari semangat Reformasi yang menghendaki desentralisasi dan partisipasi publik yang lebih luas," ujar Khamami dalam Focus Group Discussion (FGD) Revisi UU Pemilu "Desain Sistem Kepemiluan Indonesia" di FISIP UIN Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025. 

Lebih lanjut Khamami menyebutkan pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara perwakilan justru melahirkan "transaksi" antarpartai politik, yang alih-alih memperkuat kepentingan rakyat, melainkan kepentingan partai politik.

"Legitimasi kepala daerah akan sangat bergantung pada konfigurasi politik di DPRD, bukan pada rakyat. Hal ini akan menciptakan oligarki politik di mana kekuasaan hanya berputar di antara elite partai," tambahnya. 
 


Menurut dia, kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki mandat dan legitimasi yang kuat dan bertanggung jawab secara langsung kepada rakyat pemilihnya. Namun sebaliknya, sambung Khamami, jika dipilih oleh DPRD, akuntabilitasnya akan terbagi, bahkan lebih condong kepada partai-partai politik yang mengusungnya di parlemen.

"Hal ini dapat menghambat program pembangunan yang pro-rakyat jika tidak sejalan dengan kepentingan partai di DPRD," tegas Khamami. 


Ilustrasi pemungutan suara. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin

Lebih lanjut Khamami menyebutkan Pilkada langsung selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menafsirkan bahwa Pilkada dilaksanakan secara langsung. Putusan MK menyebutkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis harus dimaknai sesuai dengan konstruksi pemilu seperti dimaktubkan oleh Pasal 22E UUD NRI 1945.

"Dengan demikian, tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim kepala daerah," tandas Khamami. 

Menurut dia, prinsip-prinsip umum yang diakui secara konstitusional dalam pemilu secara mutatis mutandis juga berlaku dalam pilkada, termasuk juga asas pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. 

Sebagaimana maklum, DPR dan Pemerintah merencanakan perubahan UU Paket Politik. Sedianya, DPR menjadwalkan pembahasan perubahan aturan pemilu itu dimulai di awal tahun 2026 mendatang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Misbahol Munir)