Bawaslu. Foto: Medcom.id.
Tri Subarkah • 16 May 2025 10:34
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut ada kekosongan aturan politik uang masuk kategori pelanggaran terstruktur, sistematif, dan masif (TSM) di Pilkada Barito Utara. Sebab, pelanggaran tersebut hanya terjadi di dua tempat pemungutan suara (TPS).
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan, suatu pelanggaran dikategorikan TSM minimal terjadi di 50 persen kecamatan. Hal itu merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020.
Dia menyampaikan kekosongan hukum politik uang di PSU Pilkada Barito Utara termasuk TSM juga tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Dalam pertimbangan majelis, khususnya pokok permohonan poin 3.13 halaman 258, Mahkamah menjelaskan ada ruang kosong pengaturan jika terhadap tindakan politik uang secara TMS kurang dari 50 persen kecamatan," kata Lolly dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 16 Mei 2025.
Menyitir pertimbangan MK, Lolly mengatakan bahwa celah hukum dalam peraturan perundang-undangan itu menjadi salah satu bagian dari residu penyelesaian masalah hukum pilkada. Dengan demikian, celah hukum yang terjadi justru memberikan ruang untuk terpilihnya kepada daerah lewat pendegradasian integritas pilkada.
Baca juga:
Editorial MI: Jalan Terang Akhiri Politik Uang |