Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Dokumen Kemenkeu
Eko Nordiansyah • 18 August 2025 15:13
Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan mengenakan pajak baru pada 2026. Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak akan menambah beban masyarakat dengan pajak baru, melainkan memprioritaskan reformasi sistem dan efisiensi anggaran.
“Untuk penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun itu artinya harus tumbuh 13,5 persen. Itu cukup tinggi dan ambisius,” ungkap Menkeu, dilansir Channel News Asia, dikutip Senin, 18 Agustus 2025.
Ia menyebut, pemerintah akan mengandalkan reformasi internal untuk meningkatkan penerimaan pajak. Upaya itu mencakup optimalisasi pemungutan, perluasan basis pajak, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.
APBN 2026 menetapkan proyeksi pendapatan negara mencapai Rp3.147,7 triliun, atau tumbuh 9,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Target ini didorong oleh peningkatan penerimaan pajak serta optimalisasi penerimaan dari kepabeanan dan cukai, meski PNBP sedikit mengalami penurunan.
Dalam penjelasannya, Menkeu menyampaikan bahwa penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp2.357,7 triliun, yang berarti harus tumbuh sebesar 13,5 persen.
Sementara itu, penerimaan dari kepabeanan dan cukai diperkirakan mencapai Rp334,3 triliun, atau naik 7,7 persen. Di sisi lain, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) mengalami penurunan sebesar 4,7 persen menjadi Rp455 triliun, terutama karena tidak lagi diperolehnya dividen BUMN.
Baca juga:
Menkeu: Rekrutmen CPNS 2026 Tergantung Kebutuhan Kementerian Lembaga |