Kejaksaan Agung. Media Indonesia
Rahmatul Fajri • 24 January 2025 21:51
Jakarta: Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, menyoroti masalah independensi Kejaksaan. Dia menyebut sulit Kejaksaan bisa lepas dari pengaruh politik.
“Tapi yang paling saya soroti dari problem kejaksaan kita, menurut saya kita agak sulit, atau sulit berharap kejaksaan itu lepas dari pengaruh politik. Sulit berharap profesionalisme, integritas sepanjang Kejaksaan itu tidak dibangun sebagai lembaga penegakan hukum yang independen,” ujar Edwin dalam diskusi publik Undang-Undang Kejaksaan: Antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat di Jakarta Selatan, Jumat, 24 Januari 2025.
Edwin menilai masalah utamanya ada di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Syarat sebuah lembaga untuk independen tidak terpenuhi di dalam UU tersebut.
“Satu, dia diangkat oleh Presiden, diberhentikan oleh Presiden, kemudian masa jabatannya mengikuti masa jabatan Presiden. Dia bagian dari kabinet, dia bagian dari eksekutif. Bagaimana kita bisa berharap jaksa independen?” ujar dia.
Dia menyarankan adanya proses seleksi untuk Jaksa Agung. Menurut dia, prosesnya bisa disamakan dengan pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Harusnya kalau jaksa mau independen, harusnya ada proses seleksinya. Itu sama dengan proses seleksi pimpinan KPK. Ada pansel yang dibentuk, pansel itu terdiri dari misalnya dua unsur pemerintah, tiga unsur masyarakat. Kemudian itu yang diajukan pansel kepada DPR, misalnya tiga orang calon Jaksa Agung. Kemudian ke DPR, DPR yang memilih, Presiden hanya menetapkan,” ujar dia.
Baca Juga:
Hindari Penyelewengan, Hak Leniensi Harus Jelas Penerapannya |