Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Hariyadi. (MTVN/Hendrik S)
Hendrik Simorangkir • 22 January 2025 15:05
Tangerang: Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) mengatakan, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Surat Hak Milik (SHM) di pesisir Kabupaten Tangerang bakal dibatalkan. Menurut dia, laut bukan merupakan milik perorangan atau korporasi.
"Mengenai sertifikat-sertifikat yang ada, sudah kita dengar dari Pak Menteri ATR/BPN ini akan dibatalkan. Karena laut ini adalah milik kita semua, jadi yang melanggar hukum tanpa izin, kami dari DPR terutama Komisi IV meminta untuk ini segera diselesaikan dan ditertibkan," ujarnya saat meninjau pembongkaran pagar laut di Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025.
Titiek menuturkan, pihaknya akan terus mengawal kasus pemagaran laut di Tangerang ini secara periodik. Dia meminta masyarakat dapat memberi informasi jika terdapat yang tidak beres saat pembongkaran pagar laut.
"Mudah-mudahan kami bisa melakukan fungsi pengawasan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di daerah-daerah lain, mengenai sertifikat-sertifikat yang ada di tempat-tempat lain," jelasnya.
Baca:
Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang di Luar Garis Pantai |