KPK Berupaya Ambil Jet Pribadi terkait Korupsi di Luar Negeri

Jet pribadi terkait korupsi dana operasional Papua/Metro TV/Candra

KPK Berupaya Ambil Jet Pribadi terkait Korupsi di Luar Negeri

Candra Yuri Nuralam • 12 June 2025 12:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus sebagian uang hasil rasuah, terkait  penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua pada 2020-2022, dibelikan jet pribadi. Kendaraan udara itu kini diupayakan diambil.

"KPK meminta pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penanganan perkara ini. Termasuk barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Juni 2025.

Budi mengatakan jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.

"Sehingga tidak hanya untuk pembuktian, tapi sekaligus sebagai langkah awal optimalisasi asset recovery nantinya. Terlebih nilai kerugian negaranya mencapai Rp1 triliun," ucap Budi.
 

Baca: KPK: Duit Korupsi Dana Operasional Papua Dibelikan Jet Pribadi

KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah di Papua. Kasusnya terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana penunjang operasional, dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah, di Pemerintah Provinsi Papua.

KPK pernah mengendus adanya penyelewengan sebagian dana operasional sebesar Rp1 triliun dalam pengusutan kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia berdalih uang itu dipakai untuk makan dan minum.

"Dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata setiap tahun itu Rp1 triliunan, dan sebagian besar setelah kita telisik kita lihat itu dibelanjakan antara lain untuk biaya makan minum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.

Alex menjelaskan dana itu diminta sejak 2019 sampai 2022. Uang Rp1 triliun untuk operasional kepala daerah per tahun itu dipastikan melanggar ketentuan yang diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)