BNN Jakarta Bongkar Jaringan Peredaran 900 Gram Sabu

Komplotan pengedar sabu yang berhasil ditangkap BNN Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Christian.

BNN Jakarta Bongkar Jaringan Peredaran 900 Gram Sabu

Christian • 11 June 2025 18:02

Jakarta: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) DKI Jakarta mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Sebanyak sembilang pelaku dan barang bukti sekitar 900 gram berhasil diamankan petugas.

"Ada tujuh orang tiga perempuan dan empat laki-laki," ucap Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta Kombes Agung Kanigoro Nusantoro di Jakarta, Rabu 11 Juni 2025.

Agung mengatakan bahwa peredaran narkotika tersebut dikendalikan oleh seorang wanita berinisial SM. Dia memerintahkan sejumlah orang untuk menjadi pengedar.

Terbongkarnya kasus peredaran itu setelah BNN Jakarta menerima laporan dari masyarakat terkait transaksi narkotika di wilayah Petojo, Gambir, Jakarta Pusat. Dalam laporan tersebut, petuga menangkap seorang pengedar berinisial HL pada Sabtu 3 Juni 2025 di Jl Garuda Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 208,44 gram sabu.

"Dari keterangan tersangka HL ini mengaku diperintahkan oleh MY," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Drone Selundupkan Sabu ke Lapas Jelekong Bandung


Ia menambahkan dari informasi tersebut, petugas menangkap MY di Kelurahan Bintara Jaya Bekasi Barat, Kota Bekasi. MY memberikan perintah kepada tersangka HL untuk menjemput narkotika jenis sabu dan diedarkan dengan sistem setor secara berkala.

Pada 05 Mei 2025, BNN Jakarta kemudian menangkap tersangka RZ dan RG. Kedua tersangka tersebut berperan menyerahkan sabu kepada HL atas perintah RS dan SM.

Selanjutnya pada Kamis 22 Mei 2025, tim berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu LM di Jl Mangga Besar Kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat. LM berperan sebagai penerima uang setoran penjualan sabu.

"Dari sejumlah petunjuk kami menangkap SM yang menjadi pengendali peredaran narkotika tersebut," sebut dia.

Dari kasus tersebut, BNNP DKI menyita sebanyak 9007,98 gram sabu-sabu, buku tabungan, dan sejumlah telepon genggam yang digunakan oleh para tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)