Pemerintah Serahkan Naskah RUU HAM ke DPR Akhir 2026

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa (27/10/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Pemerintah Serahkan Naskah RUU HAM ke DPR Akhir 2026

Achmad Zulfikar Fazli • 27 October 2026 21:10

Jakarta: Pemerintah tengah menyusun naskah Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM). Naskah tersebut akan diserahkan ke DPR pada akhir 2026 untuk dibahas bersama.

"Target kami sebenarnya akhir tahun ini sudah selesai," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 27 Oktober 2026.

Yusril menyebut dokumen RUU HAM tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan serta hasil koordinasi antara kementerian pemrakarsa (Kementerian HAM), proses harmonisasi di Kementerian Hukum, serta masukan dari lembaga independen, seperti Komisi Nasional (Komnas) HAM. Dia menekankan pemerintah terus terbuka untuk melakukan berbagai perbaikan dalam merancang undang-undang.

Bagi Kemenko Kumham Imipas, sambung Yusril, masukan kritis dari elemen masyarakat sipil dipandang sebagai bagian esensial dari proses pembentukan hukum. Pemerintah menyadari pergeseran zaman menuntut kebaruan norma pelindungan HAM yang holistik.

"Perbedaan pandangan tentang rancangan undang-undang selama disampaikan dengan argumen dan diarahkan kepada kepentingan umum adalah tanda bahwa warga masih menganggap hukum ini miliknya," ujar Yusril.

Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto- MI/Susanto
 


Dia menjelaskan pembaruan RUU HAM memperluas jangkauan perlindungan hingga mencakup hak di ruang fisik maupun digital, pelindungan data pribadi, kebebasan kognitif, serta mengikat korporasi untuk menghormati HAM.

Terkait operasionalisasi HAM di lapangan, Yusril menyoroti krusialnya koordinasi kelembagaan yang kini menjadi fokus kementeriannya. Dia mengatakan pelindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan HAM harus diterjemahkan ke dalam kerja pemerintahan sehari-hari.

"Jadi tidak bisa diserahkan kepada satu kementerian atau satu lembaga," ujar Yusril.

RUU HAM masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Bakal beleid itu sedang melalui rangkaian uji publik di berbagai daerah serta kampus.

(Achmad Zulfikar Fazli)