Pramono Persilakan Orang Tua Korban Pelecehan Oknum Guru SMKN 27 Tempuh Jalur Hukum

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai meninjau pembangunan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung, Jumat (9/10/2026). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

Pramono Persilakan Orang Tua Korban Pelecehan Oknum Guru SMKN 27 Tempuh Jalur Hukum

Siti Yona Hukmana • 9 October 2026 14:40

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mempersilakan orang tua siswa korban pelecehan oknum guru SMK Negeri 27 Jakarta menempuh jalur hukum. Pramono memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberikan perlindungan.

“Kalau ada yang melakukan proses hukum, kami persilakan, karena mungkin ada orang tua atau pun anak yang merasa untuk diproses hukum, kami persilakan,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Timur, dilansir Antara, Jumat, 9 Oktober 2026.

Pramono menegaskan pihaknya tidak akan ikut campur terkait persoalan tersebut. Ia juga memastikan pelaku tidak berkesempatan menjadi tenaga pendidik di Jakarta.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana, mengatakan dugaan pelecehan terhadap siswa yang melibatkan guru di SMKN 27 Jakarta dalam proses pemeriksaan. Menurut Nahdiana, guru tersebut berstatus aparatur sipil negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) dan kini telah dibebastugaskan dari sekolah sambil menjalani pemeriksaan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metrotvnews/Arini Noviawati Gunawan.

Nahdiana menjelaskan pemeriksaan dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan sejumlah unsur, yakni Dinas Pendidikan, unsur kepegawaian, bagian hukum, dan Inspektorat.

"Nanti akan diperiksa untuk keputusan kepada kasus ini," jelas Nahdiana.

Nahdiana mengatakan tim pemeriksa akan menentukan tingkat kesalahan dan sanksi kepada guru tersebut. Nahdiana menyampaikan proses pemberian sanksi dilakukan setelah tim menyelesaikan pemeriksaan.

"Untuk pemecatan dan lain-lain, penjatuhan proses sanksi itu kami membentuk tim. Jadi jatuh sanksi, klasifikasi hukuman dan lainnya setelah tim ini juga proses paralel," kata Nahdiana.

(Siti Yona Hukmana)