Tempat kejadian perkara (TKP) kericuhan antara Satpol PP dan pekerja proyek Kejaksaan Agung (Kejagung) usai penertiban operasi cabut pentil (OCP) di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Polisi Periksa 5 Saksi Kericuhan Penertiban Parkir Liar di Bulungan
Fachri Audhia Hafiez • 12 October 2026 18:50
Jakarta: Polsek Kebayoran Baru memeriksa sebanyak lima saksi terkait kericuhan saat penertiban Operasi Cabut Pentil (OCP) parkir liar di kawasan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Insiden tersebut menyebabkan seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengalami luka-luka.
"Sementara kita sudah periksa beberapa saksi, kurang dan lebihnya lima saksi," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru AKP Andre Simamora kepada wartawan di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 12 Oktober 2026.
Andre menjelaskan, laporan resmi terkait kericuhan tersebut telah diterima sejak Kamis, 8 Oktober 2026. Hingga kini, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengidentifikasi para pelaku di tengah situasi yang sempat ricuh.
"Sementara belum bisa kita identifikasi pelakunya karena waktu itu ramai, dan berapa orang yang melakukan kita juga belum bisa pastikan," ujar Andre.
Kericuhan ini bermula saat petugas Satpol PP Kebayoran Baru menggelar penertiban parkir liar di area Kolam Renang Bulungan. Penertiban tersebut berujung bentrok dengan sejumlah pekerja proyek Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tempat kejadian perkara (TKP) kericuhan antara Satpol PP dan pekerja proyek Kejaksaan Agung (Kejagung) usai penertiban operasi cabut pentil (OCP) di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Dalam peristiwa itu, seorang anggota Satpol PP menderita luka di bagian dahi hingga harus mendapatkan enam jahitan akibat dihantam menggunakan helm proyek.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diduga terdapat dua orang pelaku pemukulan. Selain penganiayaan menggunakan helm di lokasi penertiban, pelaku lain diduga melakukan pemukulan terhadap petugas di sekitar lampu merah CSW.