Ilustrasi. Foto: MI.
Editorial MI: Rasuah di Tengah Musibah
Media Indonesia • 15 October 2026 05:17
IBARAT jatuh tertimpa tangga. Pepatah usang itu mungkin belum cukup pedih untuk menggambarkan betapa hancurnya perasaan rakyat Indonesia saat ini. Di tengah situasi bangsa yang tengah bertarung nyawa menghadapi kepungan bencana, kabar operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyeruak mengagetkan banyak pihak.
KPK mengonfirmasi penindakan OTT itu terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana. Dalam OTT, KPK menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan emas.
Bersamaan dengan itu, rentetan gempa bumi dan genangan banjir bandang menghajar berbagai pelosok negeri, meninggalkan duka, merenggut nyawa, dan meluluhlantakkan penghidupan. Kita harus sadar, sekecil apa pun rasuah yang dilakukan di sektor ini, dampaknya berbanding lurus dengan penderitaan masyarakat di lokasi bencana.
Mari berhitung dengan akal sehat. Fee proyek atau uang pelicin yang masuk ke kantong pribadi para birokrat korup itu sejatinya adalah hak para korban. Anggaran itu seharusnya mewujud menjadi ribuan masker N95 bagi anak-anak yang sesak napas akibat karhutla, menjadi sewa armada helikopter water bombing untuk memadamkan titik api secara masif, atau menjadi selimut dan logistik bagi mereka yang kedinginan di tengah kepungan banjir.
Dana siap pakai memang menuntut kecepatan pencairan dan fleksibilitas pengadaan. Akan tetapi, keadaan darurat tidak boleh dijadikan keadaan istimewa untuk mengendurkan integritas. Justru karena pengadaan harus berlangsung cepat, maka pengawasan, pencatatan, pemeriksaan harga, hingga pertanggungjawabannya harus dirancang lebih kuat.
Korupsi di sektor penanggulangan bencana tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga secara nyata membunuh rakyat pelan-pelan. Oleh karena itu, tindakan hukum yang ekstra tegas dan tanpa kompromi mutlak diperlukan.
OTT ini harus menjadi sinyal keras, peringatan terang benderang kepada siapa pun, bahwa uang negara bukanlah bancakan, apalagi jika itu adalah anggaran yang murni diperuntukkan bagi penanggulangan bencana. KPK juga tidak boleh rabun dekat dengan puas hanya memenjarakan para pelaku lapangan atau operator teknis.
Sejarah membuktikan, korupsi proyek pemerintah berskala besar nyaris selalu terkoordinasi, sistematis, dan bermuara pada pucuk pimpinan. Korupsi tidak mungkin diberantas hanya dengan menghukum pelaksana, sedangkan perancang dan penikmat keuntungan tetap aman.

Tahanan KPK dalam kasus operasi tangkap tangan di linglungam BNPB keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Foto: Antara.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga telah menyediakan jerat yang sangat mematikan. Pasal 2 ayat (2) secara gamblang menyatakan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk di dalamnya saat terjadi bencana alam, ancaman hukumannya ialah pidana mati.
Bukan sekadar pasal macan kertas, itu adalah instrumen hukum yang sengaja disiapkan oleh negara untuk situasi seperti saat ini. Sudah saatnya negara berhenti memberikan toleransi kepada para predator kemanusiaan.
Bencana alam mungkin merupakan takdir alamiah yang sulit ditolak, tetapi korupsi dana bencana adalah murni aksi-aksi manusia serakah yang harus dihilangkan dari Republik ini.