Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id
Media Indonesia • 19 February 2024 07:36
Jakarta: Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghentikan proses penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan mendapat kritik tajam. Tindakan penghentian rekapitulasi suara yang terhitung sejak Minggu, 18 Februari 2024 hingga Selasa, 20 Februari 2024 itu dinilai patut dicurigai semua pihak.
“Karena harusnya Sirekap tidak menghambat rekapitulasi secara manual. KPU terkesan ingin melakukan pengkondisian hasil jika hal tersebut terjadi,” ujar Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita kepada Media Indonesia, Senin, 19 Februari 2024.
Mita, sapaan akrabnya, mengatakan rekapitulasi merupakan momentum yang krusial, dan berbagai masalah diduga akan muncul selama rekapitulasi dari tingkat TPS sampai tingkat kecamatan.
“Kendalanya rekap di kecamatan ini keterbatasan pengawas pemilu di tengah penghitungan yang akan diakumulasi dari setiap TPS per-kelurahan,” ujar Mita.
Baca Juga:
Sirekap Bermasalah, Hitung Suara Setop Sementara |