Pemerintah Diminta Atasi Impor Ilegal si Biang Kerok PHK

Ilustrasi PHK. Foto: Medcom.id

Pemerintah Diminta Atasi Impor Ilegal si Biang Kerok PHK

Naufal Zuhdi • 10 July 2024 15:46

Jakarta: Pemerintah diminta fokus menyelesaikan permasalahan utama yang menjadi penyebab PHK dan penutupan pabrik.
 
Asosiasi meminta pemerintah membereskan kinerja buruk Direktorat Jenderal Bea Cukai yang dinilai membiarkan modus impor borongan, pelarian HS, hingga under invoicing terjadi di depan mata dengan bebas.
 
"Semakin lama kita berdebat soal aturan, kondisi industri tekstil kita semakin memburuk, karena permasalahan utamanya kan impor ilegal yang saat ini masih terus berlangsung," ungkap Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, dilansir Media Indonesia pada Rabu, 10 Juli 2024.
 
"Akibatnya, barang impor murah membanjiri pasar domestik," jelas Redma.
 
Di sisi lain, APSyFI berterima kasih atas yang sudah coba dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mengendalikan importasi tekstil dan pakaian jadi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang kini telah berubah menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 5 Tahun 2024.
 
Baca juga: 

Ini Dia Tuntutan Buruh: Stop PHK hingga Cabut Permendag 8/2024

 
"Kami sangat paham sejak dikeluarkan kedua aturan ini, para importir dan oknum rekanannya di Bea Cukai tidak senang dan membuat berbagai dinamika hingga akhirnya pemerintah terpaksa mengeluarkan aturan relaksasi impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 karena tersudut," beber Redma.
 
Redma pun mengapresiasi langkah Kemendag yang akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) impor ilegal bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk memberantas peredaran barang impor ilegal di pasar domestik.
 
"Kemendag punya alat dan payung hukum terkait perlindungan konsumen untuk memberantas bahkan menyita barang beredar di pasar yang tidak sesuai ketentuan label berbahasa Indonesia, aturan K3L, hingga SNI wajib,” imbuh dia.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)