Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 25 July 2024 12:40
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons pengakuan Dede, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang mengaku telah berbohong saat bersaksi di Polres Cirebon, pada 2016 silam. Pengakuan terlapor Dede itu dinilai bisa menjadi bahan penyelidikan polisi.
"Apabila pada saat ini terhadap (laporan polisi (LP) tersebut sudah mulai dilakukan penyelidikan, maka pengakuan Dede biar menjadi bagian dari proses penyelidikan, untuk mendapatkan bukti apakah ada unsur pidana keterangan palsu atau tidak," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim kepada Medcom.id, Kamis, 25 Juli 2024.
Untuk diketahui, Dede dan rekannya Aep dilaporkan oleh enam terpidana atas kasus memberikan keterangan palsu ke Bareskrim Polri. Saat ini, baru Dede yang mengakui telah memberikan kesaksian palsu.
"Karena ada LP terhadap Dede dugaan keterangan palsu, terkait dengan adanya pengakuan Dede bahwa keterangan Dede 8 tahun lalu saat proses penyidikan menurutnya tidak benar, tentu biar penyidik Bareskrim memprosesnya," ujar Yusuf.
Yusuf memastikan Kompolnas akan terus mengawasi penanganan laporan terkait kasus pembunuhan sepasang kekasih 16 tahun di Cirebon pada 2016 silam. Kemudian, mendorong Polri agar proses terhadap laporan polisi tersebut dilakukan secara cermat, profesional, transparan, dan akuntabel.
"Bagaimana hasilnya nanti, tentu alangkah baiknya kita mengandai-andai dulu, tidak spekulatif bagaimana hasil penyelidikan oleh penyidik," ujarnya.
Baca juga: 7 Terpidana Kasus Vina Berpeluang Bebas dari Penjara |