Bareskrim Polri Periksa Kepala BP2MI Soal Sosok Pengendali Judol Siang Ini

Kepala BP2MI Benny Rhamdani. Foto: Medcom.id/Yurike Budiman.

Bareskrim Polri Periksa Kepala BP2MI Soal Sosok Pengendali Judol Siang Ini

Siti Yona Hukmana • 29 July 2024 08:39

Jakarta: Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dipanggil untuk menjalani pemeriksaan soal sosok pengendali judi online (judol) berinisial T hari ini. Undangan klarifikasi ini dijadwalkan pukul 14.00 WIB, Senin, 29 Juli 2024.

"Kami undang jam 14.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Senin, 29 Juli 2024.

Djuhandhani mengaku akan menunggu kehadiran Benny. Walau di pemberitaan Benny menyatakan siap hadir, Djuhandani menyebut belum menerima konfirmasi kehadiran.

"Bareskrim belum terima konfirmasi, yang jelas kami menunggu yang bersangkutan untuk kita klarifikasi," ujar Djuhandani.

Benny memastikan siap memenuhi undangan klarifikasi Polri. Benny mengaku telah menerima undangan yang dilayangkan Bareskrim Polri pada Jumat malam, 26 Juli 2024.

"Hadir dong, hadir dong, diminta klarifikasi masa nggak hadir. Insyallah (bakal hadir) pagi ya, kalau nggak siang, perkiraan pagi jam 10.00 sampai jam 12.00 (WIB)," kata Benny saat dikonfirmasi, Sabtu, 28 Juli 2024.
 

Baca juga: Kepala BP2MI: Sindikat Judol Dikendalikan Oleh Inisial 'T'

Benny mengaku tidak akan membawa barang bukti, namun akan menjelaskan dua poin. Pertama, soal peristiwa yang terjadi di Istana Negara saat ia menyampaikan informasi sosok T di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para menteri.

Kedua, Benny mengaku akan meluruskan sosok T kepada awak media. Menurutnya, terdapat misleading atau menyesatkan dalam pemberitaan.

Dalam pemberitaan menyebutkan sosok T bandar judi online secara keseluruhan di Indonesia. Padahal, menurut Benny, sosok T yang ia sampaikan itu adalah pengendali dari kasus penempatan warga secara ilegal ke Kamboja yang dipekerjakan sebagai judi online atau scamming online.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)