Pelarangan Jilbab Paskibraka Dinilai Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945

Ilustrasi paskibraka. Foto: Setpres.

Pelarangan Jilbab Paskibraka Dinilai Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945

Fachri Audhia Hafiez • 14 August 2024 17:31

Jakarta: Anggota Komisi X DPR Fahmy Alaydroes mengkritik dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka perempuan beragama Islam. Hal itu dipandang bertentangan Pancasila dan menabrak Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Betapa tidak, pemaksaan melepas jilbab oleh pihak tertentu, apalagi oleh penanggung jawab paskibra, adalah tindakan merobek-robek Pancasila dan menabrak UUD 1945, dan Hak Asasi Manusia," kata Fahmy melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Agustus 2024.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  menekankan bahwa isu pelarangan yang viral tersebut harus diperjelas. Dia mengingatkan jangan sampai pemerintah dianggap menyebabkan paham liberalisme.

"Isu ini harus segera diperjelas dan diluruskan, agar tidak menjadi liar dan membakar kemarahan umat Islam. Jangan sampai pemerintah dituduh menyebarkan faham liberalisme sambil mendangkalkan kehidupan beragama di kalangan remaja dan pelajar kita. Sangat berbahaya," ujar Fahmy.
 

Baca juga: Respons Dugaan Pelarangan Jilbab Paskibraka, PDIP: Tanya BPIP

Sebelumnya, dugaan Paskibraka perempuan yang beragama Islam untuk mencopot jilbab ramai menjadi pembahasan warganet. Hal ini mendapat sorotan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis.

Dia menyatakan dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka muslimah tahun ini sebagai bentuk kebijakan yang tak pancasilais.

“Ini tidak pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” kata Cholil dari laman resmi MUI.

Dia pun mendesak agar larangan berjilbab bagi Paskibraka Nasional dihapus. “Cabut arahan larangan berjilbab bagi paskibraka,” kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)