Kubu Saka Tatal Sebut Aep dan Dede Tak Pernah Bersaksi di Persidangan

Saka Tatal usai menjalani pemeriksaan. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kubu Saka Tatal Sebut Aep dan Dede Tak Pernah Bersaksi di Persidangan

Siti Yona Hukmana • 13 August 2024 17:23

Jakarta: Pihak Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mengungkap fakta terkait Aep dan Dede, terlapor kasus kesaksian palsu. Aep dan Dede disebut tidak pernah bersaksi dalam persidangan.

"Jadi kan keterangan Dede dan Aep itu hanya ada di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) yang menyatakan seolah-olah pada tanggal 27 Agustus 2016 Dede dan Aep itu mengetahui adanya kejar-kejaran, korban Vina dan Eky dikejar oleh rombongan yang sekarang menjadi terpidana," kata kuasa hukum Saka, Titin Prilianti di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Agustus 2024.

Saka selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian kesaksian palsu Aep dan Dede. Titin mengatakan, Saka membantah mengetahui peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016 yang menewaskan Vina dan Eky.

"Karena apa? Saka punya alibi sendiri di tanggal 27 Agustus 2016 itu dia ada di rumah temannya, di rumah Pamannya Sadikun, kemudian ke rumahnya, kemudian ke bengkel pada malam hari," ungkap Titin.

Namun, kata Titin, akibat kesaksian Aep dan Dede yang mengaku melihat sejumlah orang kejar-kejaran, tujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup. Sedangkan, Saka Tatal divonis 8 tahun penjara, namun bebas sejak April 2020.

"Itu divonis tinggi, divonis sangat luar biasa padahal Dede dan Aep tidak pernah hadir di persidangan l. Hanya dibacakan lewat BAP. Jadi kita juga tidak mengkonfirmasi pada saat sidang betul nggak kejadiannya seperti itu," ujar Titin.
 

Baca juga: Saka Tatal Diminta Ceritakan Peristiwa Kematian Vina dan Eky pada 2016

Titin melanjutkan saat ini Dede telah menyatakan bahwa kesaksiannya pada 2016 silam bohong. Dede mengaku tidak mengetahui peristiwa Sabtu malam, 27 Agustus 2016.

"Dia disuruh menulis sesuai BAP, menyatakan sesuai BAP atas suruhan Aep dan Bapak Rudiana sebagai pelapor," kata Titin.

Titin mengungkapkan dirinya pernah berkomunikasi dengan Dede pada 31 Agustus 2016 menanyakan betul tidak Rudiana menemui Dede dan Aep. Dede, kata dia, menceritakan bahwa tidak bertemu Rudiana karena ayah Eky itu tidak masuk kerja.

"Akibat BAP yang ditandatangani Polres Cirebon Kota merugikan delapan orang terpidana, termasuk di antaranya Saka Tatal. Jadi, Saka Tatal punya alibi sendiri di tanggal kematiannya Eky dan Vina," pungkas Titin.

Dua saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam, yakni Aep dan Dede dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga membuat kesaksian palsu. Dede mengakui telah berbohong, sedangkan Aep belum mengakui.

Adapun pelaporan ini dilayangkan oleh enam terpidana, kecuali Sudirman. Tujuannya agar tujuh terpidana yang dihukum penjara seumur hidup dibebaskan seperti Pegi Setiawan, mantan tersangka.

Ketujuh terpidana yang menjalani hukuman penjara seumur hidup adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan terhadap Aep dan Dede dengan memeriksa saksi-saksi, salah satunya Saka Tatal.

Polri akan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan bila menemukan unsur pidana. Kemudian, menetapkan tersangka bila menemukan minimal dua alat bukti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)