Saka Tatal usai menjalani pemeriksaan. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 13 August 2024 17:23
Jakarta: Pihak Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mengungkap fakta terkait Aep dan Dede, terlapor kasus kesaksian palsu. Aep dan Dede disebut tidak pernah bersaksi dalam persidangan.
"Jadi kan keterangan Dede dan Aep itu hanya ada di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) yang menyatakan seolah-olah pada tanggal 27 Agustus 2016 Dede dan Aep itu mengetahui adanya kejar-kejaran, korban Vina dan Eky dikejar oleh rombongan yang sekarang menjadi terpidana," kata kuasa hukum Saka, Titin Prilianti di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Agustus 2024.
Saka selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian kesaksian palsu Aep dan Dede. Titin mengatakan, Saka membantah mengetahui peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016 yang menewaskan Vina dan Eky.
"Karena apa? Saka punya alibi sendiri di tanggal 27 Agustus 2016 itu dia ada di rumah temannya, di rumah Pamannya Sadikun, kemudian ke rumahnya, kemudian ke bengkel pada malam hari," ungkap Titin.
Namun, kata Titin, akibat kesaksian Aep dan Dede yang mengaku melihat sejumlah orang kejar-kejaran, tujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup. Sedangkan, Saka Tatal divonis 8 tahun penjara, namun bebas sejak April 2020.
"Itu divonis tinggi, divonis sangat luar biasa padahal Dede dan Aep tidak pernah hadir di persidangan l. Hanya dibacakan lewat BAP. Jadi kita juga tidak mengkonfirmasi pada saat sidang betul nggak kejadiannya seperti itu," ujar Titin.
Baca juga: Saka Tatal Diminta Ceritakan Peristiwa Kematian Vina dan Eky pada 2016 |