Polisi Diminta Gelar Rekonstruksi Kasus 7 Mayat di Bekasi

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Polisi Diminta Gelar Rekonstruksi Kasus 7 Mayat di Bekasi

Siti Yona Hukmana • 2 October 2024 07:01

Jakarta: Polisi diminta menggelar rekonstruksi kasus penemuan tujuh mayat mengambang di Kali Bekasi, Jawa Barat, agar kasus terbuka secara terang benderang. Hal ini menyusul munculnya dua persepsi dalam kasus yang bermula dari pembubaran sekelompok remaja diduga hendak tawuran itu.

"Jadi prinsipnya, satu mengenai peristiwa hukumnya itu polisi harus secara terbuka transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan," kata pakar hukum dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, kepada Metrotvnews.com, Rabu, 2 Oktober 2024.

Trubus menyebut salah satu cara agar penanganan kasus transparan adalah dengan menggelar rekonstruksi. Rekonstruksi disarankan disaksikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya agar dapat mengungkap dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh anggota atas kematian tujuh remaja tersebut.

"Jadi, karena kekhawatiran kita nanti untuk menghindari ada pelanggaran HAM di situ nanti, komnas HAM juga perlu diundang untuk melihat rekonstruksi," ungkapnya.
 

Baca juga: 

Keluarga Remaja Tewas di Kali Bekasi Lakukan Tabur Bunga dan Doa Bersama


Selain itu, Trubus meyakini dengan rekonstruksi dapat melihat alat bukti yang ditemukan polisi benar berada di tempat kejadian perkara (TKP) atau tidak. Total, ada 21 senjata tajam disita polisi saat membubarkan 60 remaja berkumpul di Jalan Cipendewa Baru, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu pukul 03.30 WIB Sabtu, 21 September 2024.

"Jangan nanti senjatanya ternyata senjata tidak terhubungan dengan itu. Nah, ini kan juga harus diinvestigasi itu. Harusnya itu Propam dalam hal ini juga harus menginvestigasi," sebut dia.

Di sisi lain, Trubus menyoroti keterangan keluarga yang menyebut korban mengatakan para remaja itu sedang nongkrong di atas jembatan tempat kejadian perkara. Kemudian, polisi disebut datang dan menabrak para remaja. Mereka ketakutan dan lari hingga melompat ke sungai.

Keterangan tersebut harus ditelusuri. Trubus tak ingin kasus tersebut jadi polemik seperti kasus pembunuhan Vina. 

"Jangan sampai nanti menjadi kasus Vina kedua gitu loh. Jadi selidiki menggunakan scientific crime investigation, berdasarkan Investigasi ilmiah, dasarnya pada alat bukti," ujar dia.

17 polisi diperiksa

Dalam mengusut dugaan pelanggaran anggota, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah memeriksa 17 polisi. Khususnya dari tim patroli perintis Polres Metro Bekasi Kota yang terlibat dalam pembubaran massa diduga pelaku tawuran di Jalan Cipendewa Baru, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Sabtu dini hari, 21 September 2024.

Ke-17 anggota yang diperiksa itu terdiri atas 10 anggota Polres Metro Bekasi Kota, tiga anggota Polsek Jatiasih, dan empat anggota Polsek Rawalumbu. 

Mereka diperiksa untuk memastikan standar operasional prosedur (SOP) pembubaran kelompok tawuran. Namun, hasil pemeriksaan belum disampaikan secara terang benderang. 

Sebelumnya, tujuh mayat ditemukan di sebuah Kali Bekasi, belakang Masjid Al Ikhlas Perumahan Pondok Gede Permai RT 004/RW.008, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu pagi, 22 September 2024 pukul 06.00-08.00 WIB. Mereka disebut bagian dari 60 orang yang berkumpul di Jalan Cipendewa Baru, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu pukul 03.30 WIB Sabtu, 21 September 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)