Ilustrasi. Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 25 September 2024 09:13
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan rasuah di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah kini menguatkan bukti perkara tersebut.
“Yang berikutnya tentunya apakah jaksa penuntut umum sudah puas dengan saksi-saksi yang telah dipanggil, sudah puas dengan alat bukti dokumen atau surat dan petunjuk yang lainnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 25 September 2024.
Pencarian bukti penting untuk kebutuhan pemberkasan. Setelah rampung, KPK memastikan tersangkanya akan ditahan.
“Kalau memang sudah, saya pikir tidak ada hambatan untuk para tersangka ini dilakukan penahanan. Nanti kita tunggu saja updatenya,” ucap Tessa.
KPK juga akan memaksimalkan koordinasi dengan auditor untuk mendapatkan penghitungan kerugian negara. Data itu penting karena perkara ini bukan suap maupun gratifikasi.
“Kita secara best practice penyidik akan berkoordinasi dengan auditor tersebut menunggu kapan perhitungannya bisa selesai,” ujar Tessa.
Baca: |