Syahrul Limpo Janji Ikuti Proses Hukum

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo jalani sidang perdana. Medcom.id/Candra Yuri

Syahrul Limpo Janji Ikuti Proses Hukum

Candra Yuri Nuralam • 28 February 2024 14:04

Jakarta: Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo berjanji akan mengikuti semua proses hukum. Pernyataan itu dicetuskan usai keluar dari ruang persidangan dalam agenda pembacaan dakwaan.

“Intinya kita akan mengikuti semua proses hukum,” kata Syahrul di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.

Syahrul menyerahkan semua pernyataannya kepada kuasa hukumnya. Dia menyatakan siap menerima semua aturan hukum yang berlaku jika sudah diputuskan majelis hakim.

“Kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum, saya siap menerima,” ucap Syahrul.

Syahrul didakwa menerima gratifikasi dan pemotongan dana di Kementerian Pertanian. Total pemotongan dananya yakni Rp44.546.079.044, sedangkan gratifikasi ya yakni Rp40.647.444.494.
 

Baca juga: 

Syahrul Yasin Limpo Minta Penahanannya Dibantarkan



Penerimaan dana itu dibantu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.

Dalam kasus pemotongan dana, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Syahrul disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)