78 Pegawai KPK yang terlibat pungli meminta maaf secara terbuka. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 26 February 2024 13:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah soal kasus etik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Sebanyak 78 pegawai meminta maaf secara terbuka hari ini.
"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan atau insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki," tutur 78 pegawai KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024.
Permintaan maaf itu dibimbing salah satu pegawai yang divonis bersalah melanggar etik. Pegawai lainnya mengikuti, dan mengakui kesalahannya.
Dalam permintaan maaf itu, mereka juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Pernyataan mereka dipantau langsung oleh anggota Dewas KPK dan komisioner Lembaga Antirasuah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa mengaku miris dengan pungli yang terjadi di rutan ini. Sebab, tindakan korup itu tidak seharusnya terjadi di Lembaga Antirasuah.
“Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ujar Cahya.
Baca: Negara Rugi Miliaran Rupiah atas Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR |