Sidang Korupsi Timah, Ahli Jelaskan Bedanya Kerugian Keuangan dan Negara

Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto; Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Jelaskan Bedanya Kerugian Keuangan dan Negara

Candra Yuri Nuralam • 26 November 2024 09:01

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada Senin, 25 November 2024. Agenda persidangan yakni pemeriksaan ahli.

Ahli Hukum dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menjadi saksi meringankan dalam perkara itu. Dia diminta menjelaskan bedanya kerugian keuangan dan kerugian negara dalam perkara korupsi.

“Kerugian keuangan negara dan kerugian negara itu berbeda. Kerugian keuangan negara pasti terkait dengan APBN atau APBD, sesuai definisi dalam Undang-Undang (UU). Sementara kerugian negara bisa berasal dari aspek lain, seperti kerusakan lingkungan,” kata Romli dalam persidangan yang dikutip pada Selasa, 26 November 2024.

Romli mengatakan kerugian negara berdasarkan dampak lingkungan tidak bisa dianalisa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, audit itu urusan ahli lingkungan.

Berdasarkan keterangannya, majelis harus mempertimbangkan keabsahan dalam penghitungan kerugian negara dan kerugian keuangan dalam perkara ini. Jika cuma perkiraan, dia menyebut pembuktian akan sulit dilakukan.

“Jika kerugian hanya berdasarkan perkiraan, itu tidak dapat dijadikan dasar oleh hakim dalam memutus perkara tipikor,” ujar Romli.
 

Baca juga: Rasuah Timah, Ahli Beberkan Nilai Tambah akibat Lubang Galian

Dalam persidangan, Romli juga menjelaskan legalitas BPKP menghitung kerugian negara berdasarkan aturan yang berlaku. Menurutnya, tugas instansi itu cuma mengawasi dan melakukan audit internal dari proyek pemerintah, bukan dijadikan barang bukti.

“BPKP tidak memiliki dasar hukum untuk menghitung kerugian negara. Perannya hanya sebagai pengawas dan auditor internal untuk kementerian atau lembaga pemerintah. Dasarnya pun hanya Peraturan Presiden. Untuk menghitung kerugian negara yang resmi, itu adalah tugas BPK,” ucap Romli.

Romli juga menilai penghitungan kerugian negara dipaksakan dalam kasus rasuah terkait komoditas timah ini. Dia juga mempertanyakan alasan penegak hukum memproses pihak swasta.

“Bahasa saya ini dipaksakan. Perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar pun tidak terlihat jelas. Kalau di level direksi (PT Timah) ada pelanggaran wewenang, itu masih masuk akal. Tapi kalau ke swasta, belum tentu, karena mereka memiliki perlindungan dalam kontrak perjanjian,” kata Romli.

Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis terseret dalam perkara ini. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.

“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.

“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.

Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandra Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)