Usut Rasuah di Semarang, KPK Dalami Cara Penukaran Uang

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra

Usut Rasuah di Semarang, KPK Dalami Cara Penukaran Uang

Candra Yuri Nuralam • 22 November 2024 09:05

Jakarta: Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan rasuah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Sebanyak tiga saksi diminta menjelaskan cara Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, menukar uang.

“Saksi hadir semua dan didalami terkait penukaran uang yang dilakukan tersangka I (Ita),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 November 2024.

Tessa memerinci inisial tiga saksi, yakni, PN, A, dan AB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah pegawai Bank Jateng Paramita Nawangsari, pegawai Bank Indonesia Agus, dan pegawai non ASN Pemkot Semarang Arif Basuki.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” ujar Tessa.
 

Baca: KPK Panggil Paman Birin Hari Ini

KPK enggan memerinci total uang yang ditukarkan Hevearita. Penahanan tersangka dalam perkara ini belum dilakukan.

KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang.Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)