Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Foto: MI/Barry Fathahillah
Fachri Audhia Hafiez • 25 March 2024 20:01
Jakarta: Komisi VIII DPR bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU KIA.
"Apakah RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui?" tanya Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kafi di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.
Seluruh anggota menjawab setuju. Total delapan fraksi menyetujui RUU KIA dibawa ke rapat paripurna.
Fraksi NasDem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak hadir dalam pengambilan keputusan tingkat I tersebut. PPP menitipkan pandangan mini fraksinya.
"Seluruh fraksi yang hadir, delapan yang telah menyampaikan pendapatnya setuju untuk menindaklanjuti RUU ini menjadi undang-undang, sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ashabul.
Baca juga:
RUU DKJ Disahkan Sebelum DPR Reses |