Ilustrasi. Medcom.id.
Theofilus Ifan Sucipto • 12 June 2024 20:12
Jakarta: Wacana penyadapan oleh polisi yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengkhawatirkan. Sebab, hal tersebut berpotensi mengusik hak privasi masyarakat.
"Konteks pengawasan dan penyadapan masuk rancangan revisi UU Polri dan menjadi kekhawatiran," kata Direktur Eksekutif SafeNet Nenden Sekar Arum dalam diskusi virtual, Rabu, 12 Juni 2024.
Nenden mengatakan wacana itu berpotensi mencederai kebebasan berpendapat. Apalagi bila Polri bisa menyensor dan menghilangkan unggahan bahkan akun media sosial seseorang.
"Ini sangat berhubungan dengan pembatasan kebebasan berpendapat," papar dia.
Baca juga: Polri Usut Pemalsuan Akta RUPSLB BSB Lewat Notaris |