Ilustrasi. Medcom.id.
Wacana Kewenangan Penyadapan oleh Polri Bikin Publik Cemas
Theofilus Ifan Sucipto • 12 June 2024 20:12
Jakarta: Wacana penyadapan oleh polisi yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengkhawatirkan. Sebab, hal tersebut berpotensi mengusik hak privasi masyarakat.
"Konteks pengawasan dan penyadapan masuk rancangan revisi UU Polri dan menjadi kekhawatiran," kata Direktur Eksekutif SafeNet Nenden Sekar Arum dalam diskusi virtual, Rabu, 12 Juni 2024.
Nenden mengatakan wacana itu berpotensi mencederai kebebasan berpendapat. Apalagi bila Polri bisa menyensor dan menghilangkan unggahan bahkan akun media sosial seseorang.
"Ini sangat berhubungan dengan pembatasan kebebasan berpendapat," papar dia.
| Baca juga: Polri Usut Pemalsuan Akta RUPSLB BSB Lewat Notaris |
Kecemasan lainnya, kata Nenden, semakin banyak orang yang ditangkap dan ditahan. Penahanan itu dikhawatirkan menggunakan dalih UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"UU ITE meski sudah direvisi masih banyak pasal bermasalah," ujar dia.
Nenden menyebut masalah kian pelik dalam konteks kriminalisasi. Pasalnya, tidak ada badan independen yang mengawasi kinerja Polri setelah revisi UU disahkan.
"Sehingga wajar bila masyarakat meminta dilibatkan untuk memastikan perlindungan hak digital warga dan hak publik terjamin," ucap dia.