Polri Usut Pemalsuan Akta RUPSLB BSB Lewat Notaris

Ilustrasi. Medcom.id

Polri Usut Pemalsuan Akta RUPSLB BSB Lewat Notaris

Siti Yona Hukmana • 12 June 2024 19:41

Jakarta: Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB). Salah satu caranya dengan memeriksa notaris Elmadiantini sebagai terlapor.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma mengatakan pemeriksaan Elmadiantini sedianya dilakukan pada Rabu, 12 Juni 2024. Namun, dia belum hadir.

Chandra meminta Elmadiantini bersikap kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan. Dia menegaskan penyidik bakal melayangkan surat panggilan kedua apabila mangkir dari pemeriksaan.

"Untuk Notaris Elmadiantini sudah dilayangkan surat panggilan ke-1 dan jika tidak hadir akan dilayangkan surat panggilan ke-2," kata Chandra saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Juni 2024.

Elmadiantini merupakan salah satu pihak yang dilaporkan Mulyadi Mustofa, korban dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB. Pengacara korban, Yudhistira Atmojo, menyebut pelaporan dilakukan lantaran pihaknya merasa janggal dengan adanya keterlibatan Notaris Elmadiantini pada akta RUPSLB BSB.

Pasalnya, kata Yudhistira, notaris yang ditugaskan untuk membuat risalah RUPSLB BSB pada 9 Maret 2020 merupakan Wiwiek Triwidiyati. Sehingga, perlu ditelusuri kapasitas dan kepentingan Elmadiantini untuk membuat penjelasan kepada Bank Sumsel Babel.

"Dan melakukan legalisir copy sesuai Asli terhadap Akta tersebut," jelas dia.
 

Baca Juga: 

Polisi: Pemeras Ria Ricis Eks Sekuriti di Rumahnya


Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan. Kasus naik sidik usai gelar perkara, pada Rabu, 20 Maret 2024.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini dilayangkan Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2023. Bareskrim menduga terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen autentik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)