Polisi: Pemeras Ria Ricis Eks Sekuriti di Rumahnya

Pelaku pemerasan dan pengancaman Ria Ricis (Foto: ist)

Polisi: Pemeras Ria Ricis Eks Sekuriti di Rumahnya

Siti Yona Hukmana • 12 June 2024 13:35

Jakarta: Polisi telah menangkap tersangka pemeras dan pengancam YouTuber Ria Ricis, berinisial AP. Polisi menyebut AP merupakan mantan sekuriti di rumah Ria Ricis. 

"Tersangka yang mengancam akan menyebarkan dokumen pribadi saudari RY alias RR inisial AP. Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juni 2024.

Ade Ary mengatakan tersangka AP mengambil foto dan video pribadi Ria Ricis dari rekaman CCTV di rumah tersebut saat masih bekerja sebagai sekuriti. Selain itu, tersangka AP juga meretas ponsel korban.

"Dari mana dia mengambil dokumen pribadi? dari CCTV rumah korban saat dia bekerja, kedua dari HP. Saat bekerja, dikasih HP sama korban dipakai bekerja namun masih ada data pribadi di sana. Keterangan korban, dokumen diancam disebarkan itu bukan foto atau video syur," ujar eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Baca: 

Pengancam dan Pemeras Ria Ricis Berhasil Ditangkap


Polisi menangkap pria AP di kediamannya Cipayung, Jakarta Timur pada Senin, 10 Juni 2024. Dia langsung ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

AP dijerat Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan, dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Sementara itu, Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)