Polisi Tetapkan 21 Tersangka Dugaan Korupsi dengan Kerugian Negara Rp84 Miliar

Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono. Dok. Istimewa

Polisi Tetapkan 21 Tersangka Dugaan Korupsi dengan Kerugian Negara Rp84 Miliar

Siti Yona Hukmana • 12 November 2024 21:29

Jakarta: Polda Sulawesi Selatan melalui Subdit Tipikor menetapkan 21 tersangka dalam tiga kasus tindak pidana korupsi. Mereka diduga terlibat tindakan rasuah yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapau Rp84 miliar.

"Barang bukti yang telah disita meliputi 350 dokumen, sejumlah kendaraan, forklift, telepon seluler, laptop, dan uang tunai sekitar Rp2,3 miliar," kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono dalam keterangannya, Selasa, 12 November 2024.

Menurut Yudhi, sebanyak 17 tersangka telah hadir di persidangan. Kemudian, tiga lainnya terlibat kasus berbeda. Lalu, satu tersangka berada di Papua karena kondisi kesehatan tidak memungkinkan menghadiri persidangan.

Penetapan tersangka ini menjadi implementasi program prioritas (Asta Cita) pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Polda Sulsel menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pembangunan jalan di Kabupaten Luwu Utara pada 2020, pembangunan pasar labukkang di Kota Parepare pada 2019, dan sejumlah fasilitas kredit konstruksi.

"Modus yang dilakukan para tersangka meliputi penyalahgunaan wewenang, manipulasi dokumen kontrak, dan ketidaksesuaian antara spesifikasi pekerjaan dengan kontrak," kata Yudhi.
 

Baca Juga: 

Sayangkan Putusan Praperadilan Sahbirin, KPK Tegaskan Kantongi Cukup Bukti


Kasus ini, kata dia, memperlihatkan adanya persekongkolan yang melibatkan berbagai pihak untuk meraup keuntungan dengan merugikan negara. Selain itu, kata dia, ada penyalahgunaan fasilitas kredit yang diberikan bank kepada berbagai perusahaan dan koperasi.

"Beberapa tersangka diduga memalsukan dokumen dan melanggar ketentuan pemberian kredit, seperti melampaui batas wilayah kerja cabang dan menyalahgunakan kredit untuk keperluan di luar tujuan yang diajukan," ungkap jenderal bintang dua itu,

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal satu tahun hingga maksimal seumur hidup. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)