KPK Dinilai Mesti Buktikan Penetapan Tersangka Hasto Bukan Politisasi

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Medcom.id/Candra Yuri

KPK Dinilai Mesti Buktikan Penetapan Tersangka Hasto Bukan Politisasi

Fachri Audhia Hafiez • 24 December 2024 12:11

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membuktikan, bahwa dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, bukan politisasi. Karena, Hasto sudah lama disebut jadi target lantaran diduga berkaitan dengan perkara Harun Masiku.

"Hal ini harus dibantah KPK, agar penetapan Hasto jadi tersangka bukan karena politisasi," kata pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul M Jamiluddin Ritonga kepada Metrotvnews.com, Selasa, 24 Desember 2024.

Jamiluddin menilai penetapan tersangka Hasto mesti membeberkan alat bukti, agar tak bias. Khususnya, bukti yang dijadikan dasar dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Dengan begitu, opini yang berupaya menggiring penetapan Hasto sebagai tersangka sangat politis dapat dibantah," ucap dia.

Dia menekankan masyarakat saat ini hanya berharap siapa pun yang bersalah harus dihukum. Orang yang bersalah tak boleh dilindungi oleh pihak mana pun.
 

Baca: Jadi Tersangka KPK, Hasto Dinilai Terjerat Penyertaan hingga Perintangan

"Namun masyarakat akan marah bila Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena intervensi penguasa. Masyarakat tak ingin adanya politisasi, apalagi pesanan dari pihak-pihak yang sudah tak ingin Hasto menjadi Sekjen PDIP," ujar Jamiluddin.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Sumber Metrotvnews.com menyebut Hasto Kristiyanto kini menyandang status tersangka dalam perkara itu.

Sumber menyebutkan KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Hasto. Dalam surat itu, perkara suap yang menjerat Hasto disebut dilakukan bersama-sama dengan Harun.

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)