Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Wikipedia
Fachri Audhia Hafiez • 23 December 2024 17:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak yang meninggal pada Minggu, 22 Desember 2024. Ia merupakan salah satu tersangka kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
"Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Desember 2024.
Tessa belum mengungkap tanggal penerbitan surat tersebut. KPK tetap menyampaikan bela sungkawa terhadap wafatnya Awang.
"KPK turut berduka cita atas berpulangnya saudara Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," ucap Tessa.
Baca juga: Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun |