Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Meninggal, KPK Bakal Hentikan Kasusnya

Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Wikipedia

Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Meninggal, KPK Bakal Hentikan Kasusnya

Fachri Audhia Hafiez • 23 December 2024 17:09

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak yang meninggal pada Minggu, 22 Desember 2024. Ia merupakan salah satu tersangka kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

"Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Desember 2024.

Tessa belum mengungkap tanggal penerbitan surat tersebut. KPK tetap menyampaikan bela sungkawa terhadap wafatnya Awang.

"KPK turut berduka cita atas berpulangnya saudara Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," ucap Tessa.
 

Baca juga: Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait IUP di Kaltim. Selain Awang, dua lainnya itu Dayang Dona Walfiares Tania atau Dayang Donna Faroek yang merupakan Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim) dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra (ROC).

Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta status cegah untuk para tersangka itu.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi di Kaltim. Termasuk rumah Awang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)