Polda Metro Diyakini Kantongi Cukup Bukti Tetapkan Firli Bahuri Tersangka

Ketua KPK Firli Bahuri. MI/Moh Irfan

Polda Metro Diyakini Kantongi Cukup Bukti Tetapkan Firli Bahuri Tersangka

Siti Yona Hukmana • 22 November 2023 11:39

Jakarta: Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendesak Polda Metro Jaya segera menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia meyakini Polda Metro telah memiliki cukup bukti dalam kasus dugaan rasuah itu.

"Ya seharusnya begitu (segera gelar perkara penetapan tersangka), setelah sekian banyak saksi, dan beberapa ahli, serta alat bukti lain seperti foto dan lain-lain mestinya sudah cukup untuk menetapkan FB sebagai tersangka," kata Abdul Fickar kepada Medcom.id, Rabu, 22 November 2023.

Abdul Fickar mengatakan polisi tak perlu mengkonfrontasi Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. Hal itu, kata dia, bisa dilakukan di persidangan nanti.

"Soal apakah harus dikonfrontasi antara SYL dengqn FB biarlah di sidang pengadilan itu terjadi. Penyidik Kepolisian itu tugasnya melakukan penyidikan, biarlah jaksa yang menuntut di pengadilan, dan hakim yang akan mengambil kesimpulan dengan putusan terbukti atau tidak," ujar Abdul Fickar.

Polda Metro Jaya menggelar analisa dan evaluasi (anev) hari ini. Anev melibatkan penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Dittipidkor Bareskrim Polri serta Tim Penelusuran dan Pemulihan Aset (PPA) Dittipidkor Bareskrim Polri, dan Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Setelah anev, polisi akan menentukan langkah selanjutnya dalam perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi itu. Salah satunya, gelar perkara penetapan tersangka.

"Nanti perkembangan sidik akan kami infokan, saat ini tim penyidik masih melakukan anev dan konsolidasi untuk menentukan langkah tindak lanjut penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada Medcom.id, Rabu, 22 November 2023.

Untuk diketahui, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan 8 ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini. Terakhir, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dan tiga pegawai KPK yang tak disebutkan identitasnya.

Polisi telah menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari Tahun 2019-2022 saat pemeriksaan pada Kamis, 16 November 2023. Kemudian, menyita sejumlah barang bukti elektronik saat penggeledahan rumah singgah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Barang bukti ini disita untuk mendalami dugaan gratifikasi.

Setelah itu, polisi melakukan anev untuk menentukan langkah selanjutnya. Yakni gelar perkara penetapan tersangka. Agenda ekspose kasus pemerasan ini akan disampaikan dalam waktu dekat.

Pelaku dugaan pemerasan nantinya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. (Yon)

Untuk diketahui, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan 8 ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini. Terakhir, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dan tiga pegawai KPK yang tak disebutkan identitasnya.

Polisi telah menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari Tahun 2019-2022 saat pemeriksaan pada Kamis, 16 November 2023. Kemudian, menyita sejumlah barang bukti elektronik saat penggeledahan rumah singgah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan pada Kamis, 26 Oktober 2023. Barang bukti ini disita untuk mendalami dugaan gratifikasi.

Setelah itu, polisi melakukan anev untuk menentukan langkah selanjutnya. Yakni gelar perkara penetapan tersangka. Agenda ekspose kasus pemerasan ini akan disampaikan dalam waktu dekat.

Pelaku dugaan pemerasan nantinya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)