Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 8 March 2024 19:33
Jakarta: Laporan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) masuk ke tahap penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan unsur pidana, dan telah menetapkan tersangka.
"Saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut kasus ini bukan penerimaan suap, maupun gratifikasi. Penyidik menemukan ada kerugian negara dari kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya," ucap Ali.
Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun 3 Bulan Penjara |