Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (rompi oranye). Foto: Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 8 March 2024 11:02
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan dengan terdakwa sekaligus mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Jaksa meminta majelis hakim memberikan hukuman sepuluh tahun tiga bulan penjara kepadanya.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan tiga bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan S di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakartag Pusat, Jumat, 8 Maret 2024.
Jaksa menilai Andhi terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12 B dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Nomor 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar kepada Andhi. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan kurungan selama enam bulan.
“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Hermawan.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Bos Tambang ke PN Ternate |