KPK Limpahkan Berkas Perkara Bos Tambang ke PN Ternate

Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bos Tambang ke PN Ternate

Candra Yuri Nuralam • 5 March 2024 07:13

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan dakwaan Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas dalam kasus dugaan suap terhadap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Berkas itu langsung diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.

“Jaksa KPK Gilang Gemilang telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Stevi Thomas C dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Ternate,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya juga telah menyelesaikan dakwaan untuk tiga pihak swasta yang terjerat kasus ini. Mereka yakni Kristian Wulsan, Daud Ismail, dan Adnan Hasanudin.

Mereka semua akan diadili sebagai pemberi suap. Empat orang itu kini menjadi tahanan pengadilan.

“Penahanan beralih menjadi wewenang pengadilan tipikor dan dalam waktu dekat segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan majelis hakim,” ucap Ali.
 

Baca: 

Persidangan keempat orang itu akan berlangsung pada Rabu, 6 Maret 2024. Agenda perdana yakni pembacaan dakwaan dari kubu jaksa.

Abdul Gani Kasuba masih belum diadili hingga saat ini. KPK masih berupaya menyelesaikan berkas perkaranya yang nyangkut di tahap penyidikan.

KPK membuka peluang mendalami dugaan suap terkait izin tambang nikel dalam kasus ini. Pendalaman dilakukan karena Maluku Utara merupakan wilayah pertambangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)