Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 5 March 2024 07:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan dakwaan Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas dalam kasus dugaan suap terhadap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Berkas itu langsung diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.
“Jaksa KPK Gilang Gemilang telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Stevi Thomas C dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Ternate,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya juga telah menyelesaikan dakwaan untuk tiga pihak swasta yang terjerat kasus ini. Mereka yakni Kristian Wulsan, Daud Ismail, dan Adnan Hasanudin.
Mereka semua akan diadili sebagai pemberi suap. Empat orang itu kini menjadi tahanan pengadilan.
“Penahanan beralih menjadi wewenang pengadilan tipikor dan dalam waktu dekat segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan majelis hakim,” ucap Ali.
Baca: |