Candra Yuri Nuralam • 3 March 2024 20:06
Jakarta: Sebanyak dua anggota TNI Husni Lelean dan Dede Sobari dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, 4 Maret 2024. Mereka bakal menjadi saksi dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara.
“Senin, 4 Maret 2024, tim penyidik KPK benar menjadwalkan pemeriksaan saksi Husni Lelean dan Dede Sobari,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 3 Maret 2024.
Husni dan Dede, kata Ali, merupakan anggota TNI yang bertugas menjadi ajudan Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Surat pemanggilan keduanya sudah dikirimkan ke TNI.
“Surat panggilan sudah dikirimkan, termasuk kepada kepala staf AU (angkatan udara) dan AD (angkatan darat) sebagai bentuk sinergi permohonan pemeriksaan saksi,” ucap Ali.
Ali belum memerinci informasi yang akan digali penyidik kepada dua anggota TNI itu. KPK berharap keduanya kooperatif memenuhi panggilan.
“Kami tentu berharap kedua saksi tersebut dapat hadir karena keteranganya sangat dibutuhkan agar perkara tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) dapat selesai dan menjadi jelas serta utuh dugaan perbuatannya,” ujar Ali.
KPK mendalami dugaan suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terseret dalam kasus ini.
“Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan (suap) yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang dikutip pada Jumat, 26 Januari 2024.
Alex menjelaskan Maluku Utara merupakan salah satu wilayah yang menjadi sumber nikel di Indonesia. Karenanya, kata dia, pemantauan proses perizinan di sektor tersebut dinilai perlu dilakukan.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.
Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.