Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 29 October 2024 08:30
Jakarta: Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sudah memberikan status tersangka kepadanya, dalam kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (ADP) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Lembaga Antirasuah menilai pemberian status hukum itu tidak melanggar aturan.
“KPK berkeyakinan proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 Oktober 2024.
Tessa menegaskan penetapan status tersangka untuk Satrio didasari kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut. KPK siap melawan gugatannya tersebut.
“KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses persidangannya,” ucap Tessa.
Lebih lanjut, KPK ogah menyampuri keputusan Satrio mengajukan praperadilan. Gugatan itu merupakan hak tersangka yang tidak bisa diatur-atur.
Baca:
Tersangka Korupsi APD Ajukan Praperadilan |