Digugat Praperadilan, KPK Yakin Penetapan Tersangka Satrio Wibowo Tak Langgar Aturan

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

Digugat Praperadilan, KPK Yakin Penetapan Tersangka Satrio Wibowo Tak Langgar Aturan

Candra Yuri Nuralam • 29 October 2024 08:30

Jakarta: Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sudah memberikan status tersangka kepadanya, dalam kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (ADP) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Lembaga Antirasuah menilai pemberian status hukum itu tidak melanggar aturan.

“KPK berkeyakinan proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 Oktober 2024.

Tessa menegaskan penetapan status tersangka untuk Satrio didasari kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut. KPK siap melawan gugatannya tersebut.

“KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses persidangannya,” ucap Tessa.

Lebih lanjut, KPK ogah menyampuri keputusan Satrio mengajukan praperadilan. Gugatan itu merupakan hak tersangka yang tidak bisa diatur-atur.

Baca: 

Tersangka Korupsi APD Ajukan Praperadilan


Sebelumnya, KPK digugat secara praperadilan oleh Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo. Dia merupakan tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Gugatan itu diajukan Satrio ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan diterima sejak Jumat, 28 Oktober 2024.

Dalam gugatannya, Satrio meminta pengadilan menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memerinci petitum tersangka tersebut.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. PN Jaksel segera menyidangkan perkara tersebut. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)