Punya Catatan Kriminal, Pemecatan Ipda Rudy Soik Dinilai Tepat

Ilustrasi Polri. Medcom.id

Punya Catatan Kriminal, Pemecatan Ipda Rudy Soik Dinilai Tepat

Siti Yona Hukmana • 21 October 2024 19:23

Jakarta: Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik dipecat tidak dengan hormat (PTDH) usai melanggar kode etik dalam penyelidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang, NTT. Pemecatan itu dinilai sudah tepat.

"Yang bersangkutaan punya catatan kriminal yang buruk. Dipanggil untuk sidang kasus BBM tidak mau datang, kalau tidak merasa bersalah dia bisa membela diri di persidangan," kata Ketua Panitia Seleksi Anggota Kompolnas 2024 Hermawan Sulistyo saat dikonfirmasi, Senin, 21 Oktober 2024.

Hermawan mengatakan sidang anggota telah dilakukan independen dan transparan. Menurut dia, terdakwa sulit lepas dari jeratan kalau tidak mau hadir.

"Bawa penasehat hukum sendiri atau yang disediakan oleh Polri. Kalau tidak puas ada mekanisme banding," kata Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional itu.

Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian Strategis Polri (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan langkah Polda NTT merekomendasikan PTDH kepada Ipda Rudy mempunyai alasan kuat. Maka itu, Polda NTT berani memberikan putusan pemecatan tersebut.

"Karena sudah melalui proses yang panjang dan lalu menetapkan PTDH," kata panitia Seleksi Anggota Kompolnas 2024 itu.

Namun, Edy menyebut Ipda Rudy bisa melakukan banding atas putusan Komisi Sidang Etik Polda NTT. Bila merasa tidak adil atas pemecatan tersebut.

"Kinerja Soik mungkin selama ini banyak berantas BBM ilegal. Tapi semua harus mengikuti prosedur yang ada. Tentu hal ini yang harus kita tanyakan kepada Polda NTT. Apakah SOP sudah dilakukan dengan benar. Polisi tidak boleh salah dalam melakukan tindakan hukum," ungkapnya.
 

Baca Juga: 

olda NTT Tegaskan Tak Bisa 'Selamatkan' Ipda Soik dari Pemecatan


Senada, Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim juga menyarankan Ipda Rudy Soik untuk mengajukan banding atas putusan PTDH agar sesuai mekanisme. Pihak Polda NTT juga diminta merespons terbuka untuk menerima banding Ipda Rudy Soik.

"Kompolnas akan memantau proses banding nantinya. Tentu proses sidang banding tetap harus profesional, transparan dan akuntabel. Terkait materi dugaan pelanggaran biar diperiksa kembali apabila dilakukan banding," katanya.

Sebelumnya, Polda NTT membantah pemberhentian Inspektur Dua Rudy Soik hanya disebabkan pelanggaran kode etik saat menyelidiki kasus mafia bahan bakar minyak (BBM). Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menyebut ada 12 pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan Rudy Soik.

"Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas, dengan tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman," katanya.

Buntut pernyataan itu, Ipda Rudy Soik melalui kuasa hukumnya, Ferdy Maktaen, melaporkan Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy dan Kabid Propam Polda NTT Kombes Robert Anthoni Sormin ke Divisi Propam Mabes Polri. Ferdy menyebut Ariasandy dan Robert sudah menyebar berita hoaks atas 12 laporan polisi (LP) terhadap Rudy Soik.

Sebab, kata dia, pada 13 November 2014 hingga Maret 2015, Rudy Soik sedang ditahan di rumah tahanan atas tuduhan penganiayaan saat membongkar mafia perdagangan orang yang melibatkan Polda NTT.

"Saya sudah sampaikan ke Pak Rudy bahwa saya yang akan melaporkan mereka ke Mabes Polri dalam waktu dekat, karena tidak profesional dalam memberikan pernyataan kepada publik. Saya sendiri yang turun dengan membawa data dari 2014, karena saat itu saya sebagai kuasa hukumnya, jadi saya tahu persis kasusnya," ujar Ferdy, Sabtu, 19 Oktober 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)