Ilustrasi Polri. Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 21 October 2024 19:23
Jakarta: Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik dipecat tidak dengan hormat (PTDH) usai melanggar kode etik dalam penyelidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang, NTT. Pemecatan itu dinilai sudah tepat.
"Yang bersangkutaan punya catatan kriminal yang buruk. Dipanggil untuk sidang kasus BBM tidak mau datang, kalau tidak merasa bersalah dia bisa membela diri di persidangan," kata Ketua Panitia Seleksi Anggota Kompolnas 2024 Hermawan Sulistyo saat dikonfirmasi, Senin, 21 Oktober 2024.
Hermawan mengatakan sidang anggota telah dilakukan independen dan transparan. Menurut dia, terdakwa sulit lepas dari jeratan kalau tidak mau hadir.
"Bawa penasehat hukum sendiri atau yang disediakan oleh Polri. Kalau tidak puas ada mekanisme banding," kata Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional itu.
Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian Strategis Polri (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan langkah Polda NTT merekomendasikan PTDH kepada Ipda Rudy mempunyai alasan kuat. Maka itu, Polda NTT berani memberikan putusan pemecatan tersebut.
"Karena sudah melalui proses yang panjang dan lalu menetapkan PTDH," kata panitia Seleksi Anggota Kompolnas 2024 itu.
Namun, Edy menyebut Ipda Rudy bisa melakukan banding atas putusan Komisi Sidang Etik Polda NTT. Bila merasa tidak adil atas pemecatan tersebut.
"Kinerja Soik mungkin selama ini banyak berantas BBM ilegal. Tapi semua harus mengikuti prosedur yang ada. Tentu hal ini yang harus kita tanyakan kepada Polda NTT. Apakah SOP sudah dilakukan dengan benar. Polisi tidak boleh salah dalam melakukan tindakan hukum," ungkapnya.
Baca Juga:
olda NTT Tegaskan Tak Bisa 'Selamatkan' Ipda Soik dari Pemecatan |