Ketua Baleg Wihadi Wiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 10 September 2024 09:50
Jakarta: Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Badan Legislasi (Baleg) DPR tak butuh waktu lama. Sebab, muatan dalam revisi beleid itu tidak terlalu banyak.
"Karena memang pembahasannya tak terlalu banyak, maka kita bisa menyelesaikan," kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 9 September 2024.
Wihadi mengatakan bahwa proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara sudah transparan. Baleg juga menerima banyak pendapat perihal beleid itu.
"Seluruh fraksi melihat ini untuk kepentingan negara kita, dan dibutuhkan perubahan," ujar Wihadi.
Baca juga: Baleg DPR Sepakat Revisi UU Kementerian Negara Disahkan di Paripurna |